- Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, disidang di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi Pertamina.
- Kerry membantah keras dakwaan kerugian negara Rp 285 triliun melalui surat terbuka pada Selasa (25/11/2025).
- Jaksa mendakwa Kerry memperkaya diri Rp 3,07 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.
Suara.com - Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza mendadak menjadi sorotan tajam di tengah pusaran kasus dugaan korupsi raksasa dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan putra dari pengusaha legendaris Riza Chalid yang berjuluk 'Raja Minyak', Kerry kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Namun, alih-alih bungkam, Kerry melancarkan perlawanan sengit. Ia dengan tegas menuding dakwaan yang menyebut dirinya ikut merugikan negara hingga Rp 285 triliun sebagai sebuah fitnah yang tidak berdasar.
Pembelaannya tidak disampaikan lewat mulutnya di persidangan, melainkan melalui sebuah surat terbuka yang ditulisnya dengan tangan.
Surat emosional itu ia titipkan melalui kuasa hukumnya saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Isinya merupakan bantahan keras atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis. Sebab, aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi," kata Kerry dalam suratnya.
Bantahan Keras Lewat Surat Terbuka
Dalam pembelaannya, Kerry mengklaim bahwa kegiatan usahanya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memberikan keuntungan bagi negara, bukan kerugian.
Ia menyebut usahanya telah membantu menghemat dan memperkuat distribusi energi nasional dengan manfaat mencapai Rp 145 miliar per bulan, sebuah fakta yang menurutnya terbukti di persidangan.
Ia juga meluruskan asal-usul terminal tangki BBM miliknya yang menjadi pusat perkara.
"Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank. Bukan warisan dan sampai kini telah lebih 10 tahun pinjaman bank, OTM (PT Orbit Terminal Merak) belum lunas," imbuhnya.
Baca Juga: Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
Kerry pun melontarkan pertanyaan retoris yang menyiratkan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia mempertanyakan mengapa tangki BBM miliknya masih terus digunakan oleh Pertamina jika memang bermasalah, dan mengapa justru dirinya yang dikorbankan.
Tudingan gaya hidup mewah dari uang haram juga tak luput dari bantahannya.
"Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal saya tidak pernah bermain golf," ucapnya.
Ia merasa apa yang ditudingkan kepadanya adalah upaya pembunuhan karakter. Kerry menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan.
"Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun. Padahal dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun. Dan ini adalah total nilai kontrak sewa, nilai selama 10 tahun," kata Kerry.
Menurutnya, selama 10 tahun periode kontrak, tangki BBM OTM dipakai secara optimal oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata.
"Bagaimana bisa saya didakwa merugikan negara senilai kontrak sewa sedangkan tangki BBM saya dipakai dengan maksimal oleh Pertamina," tanyanya.
Kerry berharap surat terbukanya dapat sampai ke telinga Presiden Prabowo Subianto, memohon proses peradilan yang adil dan tidak didikte oleh kepentingan tersembunyi.
"Saya hanya memohon proses yang adil, yang tidak didikte oleh fitnah, opini, atau kepentingan tersembunyi. Biarkan keadilan berdiri di atas fakta, bukan gosip," ujarnya.
Profil Kerry Adrianto Riza: Jejak Putra 'The Gasoline Godfather'
Lantas, siapa sebenarnya sosok Muhammad Kerry Adrianto Riza? Lahir di Jakarta pada 15 September 1986, Kerry adalah putra dari pasangan Mohammad Riza Chalid dan Roestriana Adrianti. Ayahnya bukanlah sosok sembarangan.
Mohammad Riza Chalid dikenal luas sebagai pengusaha kelas kakap yang dijuluki "Saudagar Minyak" atau "The Gasoline Godfather" karena perannya yang sangat dominan dalam bisnis impor minyak di Indonesia.
Tumbuh di bawah bayang-bayang nama besar ayahnya, Kerry menempuh pendidikan yang mentereng. Setelah pindah ke Singapura pada 1998, ia bersekolah di United World College of South East Asia.
Gelar BSc Applied Business Management kemudian berhasil diraihnya dari salah satu universitas paling prestisius di dunia, Imperial College, University of London, Inggris, pada tahun 2008.
Mengikuti jejak sang ayah, Kerry langsung terjun ke dunia bisnis. Ia tercatat pernah dan masih menduduki berbagai posisi strategis, antara lain sebagai Komisaris Utama GAP Capital, Presiden Direktur di PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Presiden Direktur di PT Navigator Khatulistiwa, hingga Presiden Direktur KidZania Jakarta.
Dakwaan Jaksa: Diperkaya Rp 3,07 Triliun
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pandangan yang berbeda 180 derajat. Dalam dakwaannya, Kerry Adrianto Riza disebut telah memperkaya diri sebesar Rp 3,07 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Jaksa merinci, dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal, Kerry bersama Dimas Werhaspati didakwa memperkaya diri sebesar 9,86 juta dolar AS (setara Rp 162,69 miliar) dan Rp 1,07 miliar.
Sementara dari kegiatan sewa TBBM Merak, Kerry bersama ayahnya, Mohammad Riza Chalid, dan Gading Ramadhan Joedo disebut memperkaya diri hingga Rp 2,91 triliun.
Atas perbuatannya, Kerry Riza disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam persidangan, sementara terdakwa lain mengajukan eksepsi atau nota keberatan, Kerry Riza bersama Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo memilih untuk tidak mengajukan eksepsi.