Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 26 November 2025 | 18:42 WIB
Sosok Kerry Adrianto Riza, Putra 'Raja Minyak' Bantah Korupsi Rp285 T: Ini Fitnah Keji!
Muhammad Kerry Adrianto Riza (tengah) [IST/Amartha Hangtuah]
Baca 10 detik
  • Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra Riza Chalid, disidang di Tipikor terkait kasus dugaan korupsi Pertamina.
  • Kerry membantah keras dakwaan kerugian negara Rp 285 triliun melalui surat terbuka pada Selasa (25/11/2025).
  • Jaksa mendakwa Kerry memperkaya diri Rp 3,07 triliun dari dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina.

Suara.com - Nama Muhammad Kerry Adrianto Riza mendadak menjadi sorotan tajam di tengah pusaran kasus dugaan korupsi raksasa dalam tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan putra dari pengusaha legendaris Riza Chalid yang berjuluk 'Raja Minyak', Kerry kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Namun, alih-alih bungkam, Kerry melancarkan perlawanan sengit. Ia dengan tegas menuding dakwaan yang menyebut dirinya ikut merugikan negara hingga Rp 285 triliun sebagai sebuah fitnah yang tidak berdasar.

Pembelaannya tidak disampaikan lewat mulutnya di persidangan, melainkan melalui sebuah surat terbuka yang ditulisnya dengan tangan.

Surat emosional itu ia titipkan melalui kuasa hukumnya saat jeda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025). Isinya merupakan bantahan keras atas semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

"Tuduhan kerugian negara Rp 285 triliun adalah fitnah keji angka ini tanpa dasar audit resmi dan tidak logis. Sebab, aktivitas saya justru membantu negara mengamankan cadangan energi," kata Kerry dalam suratnya.

Bantahan Keras Lewat Surat Terbuka

Dalam pembelaannya, Kerry mengklaim bahwa kegiatan usahanya melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) justru memberikan keuntungan bagi negara, bukan kerugian.

Ia menyebut usahanya telah membantu menghemat dan memperkuat distribusi energi nasional dengan manfaat mencapai Rp 145 miliar per bulan, sebuah fakta yang menurutnya terbukti di persidangan.

Ia juga meluruskan asal-usul terminal tangki BBM miliknya yang menjadi pusat perkara.
"Terminal tangki BBM ini saya beli dengan menggunakan pinjaman bank. Bukan warisan dan sampai kini telah lebih 10 tahun pinjaman bank, OTM (PT Orbit Terminal Merak) belum lunas," imbuhnya.

Baca Juga: Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti

Kerry pun melontarkan pertanyaan retoris yang menyiratkan adanya kejanggalan dalam kasus yang menjeratnya. Ia mempertanyakan mengapa tangki BBM miliknya masih terus digunakan oleh Pertamina jika memang bermasalah, dan mengapa justru dirinya yang dikorbankan.

Tudingan gaya hidup mewah dari uang haram juga tak luput dari bantahannya.

"Saya juga difitnah bermain golf di Thailand dengan uang korupsi Rp 170 miliar. Padahal saya tidak pernah bermain golf," ucapnya.

Ia merasa apa yang ditudingkan kepadanya adalah upaya pembunuhan karakter. Kerry menyoroti inkonsistensi dalam dakwaan.

"Saya masih dituduh merugikan negara Rp 285 triliun. Padahal dalam dakwaan saya dituduh merugikan negara atas penyewaan OTM senilai Rp 2,4 triliun. Dan ini adalah total nilai kontrak sewa, nilai selama 10 tahun," kata Kerry.

Menurutnya, selama 10 tahun periode kontrak, tangki BBM OTM dipakai secara optimal oleh Pertamina dan memberikan manfaat nyata.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI