Baca 10 detik
- Ridwan Kamil diperiksa KPK pada Selasa (2/12/2025) terkait dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.
- Ia membantah menikmati aliran dana korupsi serta mengklaim aset sitaan adalah dari sumber dana pribadi.
- RK menyatakan tidak terlibat teknis BUMD, sebab tidak pernah menerima laporan mengenai dana iklan mencurigakan.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menjelaskan bahwa pada periode 2021-2023, BJB menganggarkan dana jumbo sebesar Rp 409 miliar untuk biaya iklan di berbagai platform media.
Namun, penunjukan enam agensi periklanan diduga kuat tidak melalui proses yang semestinya. KPK mengendus adanya selisih pembayaran fantastis yang kemudian menjadi "dana taktis" atau non-budgeter BJB.
“Yang sejak awal disetujui oleh YR (Yuddy Renaldi) selaku Dirut, bersama-sama dengan WH (Widi Hartono), untuk bekerja sama dengan enam agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non budgeter BJB,” ujar Budi.