Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:12 WIB
Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna
Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang. (tangkap layar)
  • Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Penyesuaian Pidana pada Selasa (2/12/2025) di Senayan.
  • RUU ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan KUHP baru.
  • Pengesahan ini krusial untuk menghindari tumpang tindih dan menciptakan sistem hukum terpadu modern.

Suara.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi III bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengambil keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan akhir dari para peserta rapat.

"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," ujar Dede Indra Permana dalam rapat.

"Setuju," jawab serempak anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menekankan pentingnya RUU ini segera disahkan untuk menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.

Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian ini krusial agar sistem hukum berjalan terpadu, konsisten, modern, serta mencegah tumpang tindih aturan. Ia menjabarkan empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini.

Pertama, tuntutan perkembangan masyarakat akan harmonisasi pemidanaan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar sesuai filosofi KUHP baru.

Kedua, perlunya konversi pidana kurungan dalam undang-undang maupun Perda, mengingat KUHP baru telah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok.

Ketiga, adanya kebutuhan penyempurnaan redaksional dan norma dalam KUHP, khususnya terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, desakan untuk menghindari kekosongan hukum maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pengaturan pokok, yakni penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP (termasuk penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda), pembatasan kewenangan pemidanaan dalam Perda (hanya pidana denda maksimal kategori III dan penghapusan pidana kurungan), serta penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP agar lebih efektif dan tidak multitafsir.

"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka

Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka

DPR | Senin, 01 Desember 2025 | 16:53 WIB

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR | Minggu, 30 November 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

Bantah Terima Suap Haji, Kubu Yaqut Sebut KPK Tak Tanya Soal Aliran Dana

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:31 WIB

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

Kebakaran Misterius Sleman Meluas ke Luar Rumah, Teror Sudah 81 Kali Dalam 11 Hari

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:23 WIB

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

Motif Skandal Riset Palsu di Denmark Hanya untuk Dapatkan Fasilitas Jalan-jalan

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:09 WIB

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

Mendiktisaintek Persilakan Kampus Kelola Dapur MBG, Bisa Jadi Laboratorium Praktik Mahasiswa

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:00 WIB

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

Cemburu Buta Berujung Bacok Pegawai Restoran di Tomang, Dua Pelaku Ditangkap

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:51 WIB

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:09 WIB

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 17:34 WIB

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:53 WIB

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:51 WIB

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!

News | Selasa, 02 Juni 2026 | 16:46 WIB