Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. (tangkap layar)
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati penambahan pidana tambahan pencabutan hak profesi bagi residivis kejahatan serupa dalam RUU Penyesuaian Pidana.
  • Kesepakatan dicapai di Kompleks Parlemen, Senin (1/12/2025), berlaku jika pengulangan terjadi dalam kurun dua tahun pasca-inkrah.
  • Fraksi PDIP mengusulkan penjelasan tambahan spesifik profesi dan pengaturan mekanisme pencabutan hak melalui putusan pengadilan.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengetatan aturan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kesepakatan ini menyasar pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindak pidana serupa saat menjalankan profesinya.

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa ketentuan ini berlaku apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aturan ini mengadopsi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 86 huruf F.

"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” demikian dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam rapat tersebut.

Merespons rumusan tersebut, Fraksi PDIP mengajukan sejumlah usulan penegasan. Salah satunya adalah penambahan penjelasan pada Ayat (2) untuk memperjelas hubungan antara profesi yang dijalankan dengan tindak pidana yang dilakukan, guna menghindari multitafsir.

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,” papar Tim Badan Keahlian saat membacakan usulan Fraksi PDIP.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta agar mekanisme pencabutan hak profesi diatur secara ketat melalui putusan pengadilan dan tercatat secara resmi.

"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,” lanjut paparan usulan tersebut.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk memasukkan penjelasan tambahan, termasuk contoh spesifik profesi agar tercipta kepastian hukum.

"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDIP untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ujar Eddy.

Ia menilai, penguatan pada bagian penjelasan ini krusial untuk memastikan tidak ada keragu-raguan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan profesinya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

News | Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:56 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026

News | Jum'at, 17 April 2026 | 21:59 WIB