Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB
Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Pemerintah dan DPR RI menyepakati penambahan pidana tambahan pencabutan hak profesi bagi residivis kejahatan serupa dalam RUU Penyesuaian Pidana.
  • Kesepakatan dicapai di Kompleks Parlemen, Senin (1/12/2025), berlaku jika pengulangan terjadi dalam kurun dua tahun pasca-inkrah.
  • Fraksi PDIP mengusulkan penjelasan tambahan spesifik profesi dan pengaturan mekanisme pencabutan hak melalui putusan pengadilan.

Suara.com - Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengetatan aturan pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi dalam Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Kesepakatan ini menyasar pelaku kejahatan yang kembali melakukan tindak pidana serupa saat menjalankan profesinya.

Hal itu disepakati dalam rapat pembahasan RUU Penyesuaian Pidana yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12/2025).

Tim Badan Keahlian DPR RI memaparkan bahwa ketentuan ini berlaku apabila pelaku mengulangi perbuatannya dalam kurun waktu dua tahun setelah putusan pemidanaan sebelumnya berkekuatan hukum tetap (inkrah). Aturan ini mengadopsi prinsip dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 86 huruf F.

"Ayat 2: Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf F,” demikian dibacakan Tim Badan Keahlian DPR RI dalam rapat tersebut.

Merespons rumusan tersebut, Fraksi PDIP mengajukan sejumlah usulan penegasan. Salah satunya adalah penambahan penjelasan pada Ayat (2) untuk memperjelas hubungan antara profesi yang dijalankan dengan tindak pidana yang dilakukan, guna menghindari multitafsir.

"Kemudian usul perubahannya, tambah di bagian penjelasan Ayat 2 tersebut menegaskan hubungan antara profesi dan tindak pidana, misalnya jurnalis, penyiar, dan sebagainya,” papar Tim Badan Keahlian saat membacakan usulan Fraksi PDIP.

Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta agar mekanisme pencabutan hak profesi diatur secara ketat melalui putusan pengadilan dan tercatat secara resmi.

"Bahwa pencabutan hak dilakukan melalui putusan pengadilan yang dieksekusi menurut mekanisme RUU KUHAP, pencatatan dan pemberitahuan ke lembaga profesi,” lanjut paparan usulan tersebut.

baca juga

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyambut baik usulan tersebut.

Pria yang akrab disapa Eddy ini menegaskan bahwa pemerintah sepakat untuk memasukkan penjelasan tambahan, termasuk contoh spesifik profesi agar tercipta kepastian hukum.

"Kami setuju, pertama dengan usulan dari PDIP untuk ditambahkan penjelasan. Kami setuju. Jadi memberikan contoh profesi itu seperti jurnalis, penyiar, dan lain sebagainya,” ujar Eddy.

Ia menilai, penguatan pada bagian penjelasan ini krusial untuk memastikan tidak ada keragu-raguan dalam penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang menyalahgunakan profesinya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan pria yang akrab disapa Eddy dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).

Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Eddy Hiariej menekankan bahwa regulasi ini bersifat krusial dan mendesak untuk disahkan demi menghindari kekacauan hukum saat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru berlaku efektif.

Dalam penyampaian keterangan pemerintah, Eddy mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo memiliki perhatian khusus terhadap harmonisasi sistem hukum nasional.

Menurutnya, RUU ini disebut sebagai langkah strategis untuk memastikan transisi menuju sistem pemidanaan baru berjalan mulus.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Kebut RUU Penyesuaian Pidana, Kapan Selesai Target?

News | Senin, 24 November 2025 | 13:21 WIB

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

Wamenkum Sampaikan Pesan Mendesak Prabowo Terkait RUU Penyesuaian Pidana di DPR, Simak Penjelasannya

News | Senin, 24 November 2025 | 12:05 WIB

Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

Targetkan Rumah dengan Lampu Menyala Siang Hari, Dua Residivis Pembobol Rumah Kosong Ditangkap

News | Kamis, 06 November 2025 | 14:56 WIB

Terkini

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:23 WIB

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:13 WIB

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri

Banten | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:55 WIB

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:45 WIB

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam

Jabar | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:04 WIB

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 23:03 WIB

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:59 WIB

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:57 WIB

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi

Bogor | Jum'at, 17 Juli 2026 | 22:56 WIB

×