Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!

Rabu, 03 Desember 2025 | 14:14 WIB
Buntut Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Resmi Dicopot!
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto. (Suara.com/Bagaskara).
Baca 10 detik
  • Kepala Lapas Kelas IIB Enemawira, Chandra Sudarto, dicopot karena memaksa WBP Muslim mengonsumsi daging anjing.
  • Pencopotan dilakukan Menteri Imigrasi, Agus Andrianto, empat hari setelah menerima informasi dugaan insiden intoleran tersebut.
  • Saat ini Chandra Sudarto menjalani pemeriksaan internal intensif dan sidang kode etik di Kementerian Imigrasi.

Suara.com - Tindakan tegas dan cepat diambil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) terkait skandal yang mengguncang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Enemawira, Sulawesi Utara. Kepala Lapas (Kalapas), Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga kuat memaksa warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam untuk mengonsumsi daging anjing.

Pencopotan ini dikonfirmasi langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Menurutnya, langkah pencopotan tersebut dilakukan segera setelah informasi mengenai insiden intoleran itu sampai ke telinganya, sekitar empat hari yang lalu.

Langkah ini diambil sebagai sinyal bahwa kementerian tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran yang sensitif dan mencederai hak asasi serta keyakinan beragama.

"Sudah kami copot, sudah kita proses sejak dapat informasi sekitar 4 hari lalu," kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Saat ini, Chandra Sudarto tengah menjalani proses pemeriksaan internal secara intensif. Agus menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami motif dan alasan di balik tindakan tidak terpuji tersebut.

Berdasarkan informasi awal yang diterima, insiden pemaksaan itu terjadi di tengah sebuah acara pesta ulang tahun yang diselenggarakan di lingkungan lapas.

Kendati demikian, Agus Andrianto menegaskan bahwa apapun alasan yang melatarbelakangi peristiwa itu, tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan.

Memaksa seseorang untuk mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh keyakinannya adalah bentuk pelecehan dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijamin oleh negara.

"Ini lagi kita periksa alasannya mereka sedang pesta ulang tahun, intinya kita tidak menolerir hal-hal seperti itu," ucap dia.

Baca Juga: Dapat 'Diskon' Hukuman, Setya Novanto akan Resmi Bebas, Menteri Imipas Sebut Alasan Ini

Agus menambahkan, proses penegakan kode etik terhadap Chandra kini sedang berjalan. Pencopotan dari jabatannya merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif dan tanpa intervensi.

"Kita copot dulu lah baru 4 hari," tandas dia.

Mengenai sanksi lebih lanjut, Agus menyatakan pihaknya masih menunggu hasil akhir dari sidang etik yang saat ini masih berlangsung di internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kasus yang mencoreng wajah pemasyarakatan ini pertama kali mencuat ke publik setelah diungkap oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion.

Dalam sebuah kesempatan, ia membeberkan adanya laporan mengenai warga binaan di Lapas Enemawira yang dipaksa memakan daging anjing oleh Kalapas.

Menanggapi laporan panas dari parlemen tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) langsung bergerak cepat melakukan investigasi.

Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap Kalapas Enemawira berinisial CS (Chandra Sudarto) telah dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara pada 27 November 2025.

Sehari setelahnya, pada 28 November 2025, Ditjenpas secara resmi mengeluarkan surat perintah untuk pemeriksaan dan pelaksanaan sidang kode etik di tingkat pusat.

Sidang etik itu sendiri dijadwalkan dilaksanakan pada 2 Desember 2025 oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas. Rika memastikan bahwa sanksi tegas akan dijatuhkan jika yang bersangkutan terbukti bersalah.

“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik AS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” kata Rika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI