- LPSK tolak perlindungan tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi karena keterangan tidak konsisten.
- Tersangka mengaku di kamar mandi, namun LPSK ragukan alibinya setelah cek TKP.
- Kasus ini terkait kematian janggal Brigadir Nurhadi di sebuah vila Gili Trawangan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh Misri Puspita Sari, salah seorang tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi. Penolakan ini didasarkan pada inkonsistensi keterangan yang diberikan oleh Misri selama proses telaah.
"Permohonan Misri kami tolak. Keterangannya selalu berubah-ubah dan tidak konsisten," kata Tenaga Ahli LPSK, Tomi Permana, di Mataram, Rabu (3/12/2025).
LPSK meragukan dalih Misri yang mengaku tidak mengetahui peristiwa tersebut karena sedang berada di kamar mandi. Menurut Tomi, tim LPSK telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian di sebuah vila di Gili Trawangan.
"Kami sampai menginap di vila itu untuk memastikan. Kalau posisi di kamar mandi, jelas kedengaran suara dari luar, apalagi situasi di sana sepi," ujarnya.
Dalam kasus ini, Misri dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang perintangan penyidikan (obstruction of justice). Sangkaan ini berbeda dengan dua tersangka utama, mantan anggota Polri Kompol Yogi dan Ipda Aris, yang dijerat dengan pasal pembunuhan dan/atau penganiayaan berat.
Saat ini, berkas perkara Misri masih berada di tangan penyidik kepolisian, sementara kasus Kompol Yogi dan Ipda Aris sudah memasuki tahap pembuktian di persidangan.
Kasus ini bermula dari kematian Brigadir Nurhadi yang ditemukan tenggelam di kolam kecil tempat ia menginap bersama Kompol Yogi dan Misri. Pihak keluarga meminta penyelidikan lebih lanjut setelah menemukan luka lebam dan sobek yang janggal pada tubuh almarhum. (Antara)