Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 27 November 2025 | 14:00 WIB
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
Ilustrasi korban luka akibat ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading saat menjalai perawatan di IGD Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • LPSK menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
  • Pemulihan fisik, mental, dan masa depan 96 korban, termasuk korban anak, menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
  • Kasus ledakan melibatkan Pasal 355 KUHP dan UU Darurat, serta korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pemulihan anak menjadi prioritas lembaganya, mencakup aspek fisik, mental, hingga keberlangsungan masa depan.

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Permohonan pelindungan itu terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

LPSK menyatakan peristiwa di SMAN 72 memenuhi kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” jelasnya.

Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak juga diberlakukan. Anak korban berhak atas pelindungan serta restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang timbul.

LPSK menyebut seluruh korban anak dalam kasus ini dapat diproses permintaannya untuk restitusi, termasuk pendampingan selama proses hukum.

Situasi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading usai ledakan di dalam masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) (Antara/Mario Sofia Nasution)
Situasi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading usai ledakan di dalam masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) (Antara/Mario Sofia Nasution)

“Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” katanya.

baca juga

Ledakan di lingkungan SMAN 72 terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat.

Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban, termasuk pelaku berinisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Berdasar hasil penyidikan diketahui, F telah menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai jenis wadah, termasuk kaleng minuman Coca-Cola hingga jerigen plastik.

Empat bom meledak dan tiga lainnya ditemukan masih aktif di lokasi kejadian. Ledakan yang bersumber dari bahan low explosive itu menimbulkan tekanan kuat hingga menyebabkan 96 siswa dan guru mengalami gangguan pendengaran dan luka akibat serpihan paku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

News | Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Foto | Rabu, 19 November 2025 | 08:00 WIB

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:01 WIB

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:14 WIB

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

News | Senin, 17 November 2025 | 23:50 WIB

Terkini

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Rokan Hulu Kembali Perpanjang Sistem Belajar dari Rumah Imbas Kabut Asap

Riau | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

Babak Baru Kasus TPPU: Tepis Aset Rp846 Miliar, Febrie Adriansyah Siap 'Tarung' di Pengadilan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:48 WIB

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum

Bekaci | Rabu, 16 September 2026 | 09:47 WIB

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Mengapa Kapal Selam Bisa Tenggelam, Melayang, dan Mengapung di Laut Menurut Hukum Archimedes?

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 09:43 WIB

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

OJK Hentikan 27 Gadai Ilegal hingga Agustus 2026

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:41 WIB

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Harga Bitcoin Cs Jatuh, Indeks CFX10 Ambruk 2,66%

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:38 WIB

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Gerebek Kamar Kos, Polisi Ciduk Dua Pemuda dan Belasan Butir Ekstasi di Bandar Lampung

Lampung | Rabu, 16 September 2026 | 09:35 WIB

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

Budi Karya Absen Sidang Banding DJKA karena Sakit, Sidang Tetap Jalan

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:33 WIB

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Gantikan Purbaya, Menkeu Suahasil Diingatkan Target Ekonomi 6% hingga Tekanan Harga Minyak

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

Hari ke-9 Cari 5 Jurnalis, Tim SAR Ubah Strategi Sisir 8 Sektor Selat Sunda hingga Dekat Pesisir

News | Rabu, 16 September 2026 | 09:30 WIB

×