Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK

Dwi Bowo Raharjo | Muhammad Yasir | Suara.com

Kamis, 27 November 2025 | 14:00 WIB
Resmi! 86 Anak Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
Ilustrasi korban luka akibat ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading saat menjalai perawatan di IGD Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
  • LPSK menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan SMAN 72 Jakarta pada Jumat, 7 November 2025.
  • Pemulihan fisik, mental, dan masa depan 96 korban, termasuk korban anak, menjadi prioritas utama lembaga tersebut.
  • Kasus ledakan melibatkan Pasal 355 KUHP dan UU Darurat, serta korban berhak mendapatkan restitusi dari pelaku.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan dari Polda Metro Jaya untuk 86 anak korban ledakan di SMAN 72 Jakarta.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan pemulihan anak menjadi prioritas lembaganya, mencakup aspek fisik, mental, hingga keberlangsungan masa depan.

“Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” kata Susi kepada wartawan, Kamis (27/11/2025).

Permohonan pelindungan itu terkait tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

LPSK menyatakan peristiwa di SMAN 72 memenuhi kategori tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

“Artinya, meskipun kasus ini tidak termasuk dalam kelompok tindak pidana khusus seperti terorisme, ancaman terhadap nyawa korban menjadi dasar hukum kuat bagi korban untuk mendapatkan pelindungan LPSK,” jelasnya.

Karena mayoritas korban adalah anak, ketentuan dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Pelindungan Anak juga diberlakukan. Anak korban berhak atas pelindungan serta restitusi, yaitu ganti rugi yang dibayarkan pelaku atas kerugian yang timbul.

LPSK menyebut seluruh korban anak dalam kasus ini dapat diproses permintaannya untuk restitusi, termasuk pendampingan selama proses hukum.

Situasi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading usai ledakan di dalam masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) (Antara/Mario Sofia Nasution)
Situasi di SMAN 72 Jakarta Kelapa Gading usai ledakan di dalam masjid sekolah pada Jumat (7/11/2025) (Antara/Mario Sofia Nasution)

“Dalam perkara pelaku anak, restitusi dapat dibayarkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan hukum. Fokus LPSK adalah memastikan hak itu diterima oleh setiap anak korban,” katanya.

Ledakan di lingkungan SMAN 72 terjadi pada Jumat (7/11/2025) saat khotbah salat Jumat.

Peristiwa tersebut menyebabkan 96 orang menjadi korban, termasuk pelaku berinisial F yang telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Berdasar hasil penyidikan diketahui, F telah menyiapkan tujuh bom rakitan dengan berbagai jenis wadah, termasuk kaleng minuman Coca-Cola hingga jerigen plastik.

Empat bom meledak dan tiga lainnya ditemukan masih aktif di lokasi kejadian. Ledakan yang bersumber dari bahan low explosive itu menimbulkan tekanan kuat hingga menyebabkan 96 siswa dan guru mengalami gangguan pendengaran dan luka akibat serpihan paku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

Soroti Tragedi SMAN 72 Jakarta dan SMPN 19 Tangsel, FSGI: Sekolah Lalai, Aturan Cuma Jadi Kertas!

News | Rabu, 19 November 2025 | 11:54 WIB

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Belajar Tatap Muka Dimulai Lagi di SMAN 72

Foto | Rabu, 19 November 2025 | 08:00 WIB

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

Jurus Pramono Anung Agar Insiden SMAN 72 Tak Terulang: Konten Medsos Pelajar Jakarta akan 'Disortir'

News | Selasa, 18 November 2025 | 13:01 WIB

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

Masih Lemas Usai Selang Makan Dilepas, Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Kapan Diperiksa?

News | Selasa, 18 November 2025 | 11:14 WIB

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter

News | Senin, 17 November 2025 | 23:50 WIB

Terkini

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 09:21 WIB

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

Kebakaran di Warakas Hanguskan Dua Rumah, 9 Penghuni Selamat

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:52 WIB

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 08:15 WIB

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 07:35 WIB

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri

News | Rabu, 27 Mei 2026 | 22:54 WIB