- Mendagri Tito Karnavian memimpin pendataan kerusakan akibat bencana alam di tiga provinsi Sumatra melalui kepala daerah setempat.
- Pemerintah pusat siap mengambil alih perbaikan jika anggaran daerah tidak mencukupi skala kerusakan infrastruktur yang terjadi.
- Kolaborasi Kemendagri dan pemda dinilai krusial untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial pascabencana di wilayah terdampak.
Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus berjibaku mendata kerusakan akibat banjir bandang dan longsor yang melanda tiga provinsi di Sumatra. Pendataan detail kerusakan infrastruktur dilakukan melalui kepala daerah setempat.
Tito menegaskan, bila pemerintah daerah tidak mampu melakukan perbaikan karena keterbatasan anggaran maupun skala kerusakan, pemerintah pusat akan turun tangan.
Tito sebelumnya mengatakan, para kepala daerah tidak akan dibiarkan menanggung sendiri dampak bencana besar tersebut.
Beberapa bupati pun telah mengakui penanganan kerusakan secara mandiri hampir mustahil dilakukan, seperti Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Mendagri memahami kondisi itu mengingat luasnya wilayah terdampak dan besarnya kerusakan infrastruktur.
“Kalau yang seperti bencana Sumatra ini kita serahkan kepada kepala daerah saja, wah mereka setengah mati. Kasihan rakyatnya, kasihan juga kepala daerahnya. Dia pun mungkin terdampak juga keluarganya,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Selasa (2/12/2025).
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Mendagri yang turun langsung mendata kerusakan merupakan bagian penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial.
Ia mengatakan, kolaborasi antara Kemendagri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menangani bencana, terutama pada fase recovery.
“Menurut saya, kolaborasi Kemendagri dengan pemerintah daerah sangat krusial dan menentukan dalam menangani bencana, terutama recovery pascabencana,” kata Iwan, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Banjir Dahsyat Sumut, Benarkah Ulah Korporasi Raksasa Asing dan Astra di Baliknya?
Menurut Iwan, Mendagri memiliki peran strategis sebagai pembina pemerintah daerah, termasuk memastikan langkah-langkah darurat berjalan sesuai aturan serta menyalurkan instruksi, termasuk pemulihan pascabencana dalam bidang sosial- ekonomi, infrastruktur, dan logistik.
"Dalam konteks bencana, yaitu memastikan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) menjalankan langkah-langkah darurat sesuai aturan. Selain itu menyalurkan instruksi kepada pemda tentang evakuasi, dan logistik," kata Iwan.
Ia juga menilai Mendagri perlu menetapkan skala prioritas pemulihan berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan tingkat kerusakan paling parah harus menjadi prioritas untuk didukung pemerintah pusat.
"Mendagri bisa menerbitkan Instruksi Mendagri untuk penanganan bencana tertentu, misalnya bencana besar atau bencana lintas daerah, serta memastikan pemda memasukkan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) melalui dana BTT (belanja tidak terduga)," terang Iwan.