Catut Nama Perusahaan Tambang, Anggota DPR Khilmi Terancam Dilaporkan ke MKD dan Mabes Polri

Galih Prasetyo

Rabu, 03 Desember 2025 | 19:25 WIB
Catut Nama Perusahaan Tambang, Anggota DPR Khilmi Terancam Dilaporkan ke MKD dan Mabes Polri
Ilustrasi Tambang (Pexels/Tom Fick)
  • Anggota DPR RI Khilmi terancam masalah etik dan pidana karena diduga mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) milik Gus Lilur.
  • Gus Lilur akan melaporkan Khilmi ke MKD atas dugaan pelanggaran etik serta ke Mabes Polri terkait unsur pidana pencatutan.
  • Pencatutan nama terjadi sebab hanya PT Rapetu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin operasi terkait penambangan limestone.

Suara.com - Anggota DPR RI H. Khilmi terancam menghadapi masalah serius setelah diduga mencatut nama perusahaan tambang milik HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.

Legislator dari Dapil Jatim IX (Gresik–Lamongan) itu disebut menggunakan nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) tanpa izin untuk kepentingan penambangan.

Gus Lilur menegaskan, pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan tambang yang disebut memiliki hubungan dengan Khilmi.

“Karena yang bersangkutan anggota DPR, saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” tegas Gus Lilur.

Tak hanya urusan etik, Gus Lilur menyebut dugaan pencatutan itu juga mengandung unsur pidana.

Ia mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.

Alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut menilai tindakan itu merugikan dirinya karena PT Rapetu sudah lama tidak melakukan penambangan galian C.

“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret nama PT CLP saat ini sudah ditangani Mabes Polri.

Dari proses hukum itulah terungkap dugaan penggunaan ilegal nama PT Rapetu.

Kasus berawal dari laporan penjualan limestone ke kawasan industri JIIPE/PT BKMS.

Dalam alur rantai pasok terdapat dua perusahaan pemasok utama: PT CLP dan PT Akbar Aura Jaya (AAJ). Penyidikan kemudian mengarah kuat kepada PT CLP.

“Dari situ baru diketahui nama PT Rapetu dipakai oleh PT CLP untuk menambang, karena hanya PT Rapetu yang memiliki IUP dan OP,” jelas Ide.

Kasus ini kini menanti tindak lanjut resmi, baik dari jalur etik melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) maupun proses hukum oleh kepolisian. Gus Lilur menegaskan akan mengawal proses

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo

Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 19:25 WIB

Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya

Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya

Entertainment | Rabu, 03 Desember 2025 | 21:00 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB

Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya

Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:17 WIB

DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana

DPR Kritik Pernyataan Cak Imin soal Tobat Nasuha, Minta Pemerintah Fokus pada Solusi Bencana

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 11:37 WIB

Terkini

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

Kenapa Sulit Berhenti Merokok? Dokter Sebut Gejala Sakau Jadi Musuh Terbesar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:36 WIB

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:32 WIB

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

Tiga Santri Diduga Disiram BBM dan Dibakar, Satu Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:30 WIB

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

KPK Akan Telusuri Aliran Uang Rp 3,5 Miliar dari Waskita Karya ke Ketum Hipmi Akbar Buchari

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:21 WIB

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB