- Anggota DPR RI Khilmi terancam masalah etik dan pidana karena diduga mencatut nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) milik Gus Lilur.
- Gus Lilur akan melaporkan Khilmi ke MKD atas dugaan pelanggaran etik serta ke Mabes Polri terkait unsur pidana pencatutan.
- Pencatutan nama terjadi sebab hanya PT Rapetu yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan izin operasi terkait penambangan limestone.
Suara.com - Anggota DPR RI H. Khilmi terancam menghadapi masalah serius setelah diduga mencatut nama perusahaan tambang milik HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur.
Legislator dari Dapil Jatim IX (Gresik–Lamongan) itu disebut menggunakan nama PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu) tanpa izin untuk kepentingan penambangan.
Gus Lilur menegaskan, pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama dengan PT Cemara Laut Persada (CLP), perusahaan tambang yang disebut memiliki hubungan dengan Khilmi.
“Karena yang bersangkutan anggota DPR, saya akan melaporkan Khilmi ke MKD. Ini jelas pelanggaran etik,” tegas Gus Lilur.
Tak hanya urusan etik, Gus Lilur menyebut dugaan pencatutan itu juga mengandung unsur pidana.
Ia mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk membawa kasus ini ke Mabes Polri.
Alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut menilai tindakan itu merugikan dirinya karena PT Rapetu sudah lama tidak melakukan penambangan galian C.
“Ini jelas pidana. Dia mencatut nama perusahaan saya untuk mendapatkan keuntungan,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto, menjelaskan bahwa kasus yang menyeret nama PT CLP saat ini sudah ditangani Mabes Polri.
Baca Juga: Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo
Dari proses hukum itulah terungkap dugaan penggunaan ilegal nama PT Rapetu.
Kasus berawal dari laporan penjualan limestone ke kawasan industri JIIPE/PT BKMS.
Dalam alur rantai pasok terdapat dua perusahaan pemasok utama: PT CLP dan PT Akbar Aura Jaya (AAJ). Penyidikan kemudian mengarah kuat kepada PT CLP.
“Dari situ baru diketahui nama PT Rapetu dipakai oleh PT CLP untuk menambang, karena hanya PT Rapetu yang memiliki IUP dan OP,” jelas Ide.
Kasus ini kini menanti tindak lanjut resmi, baik dari jalur etik melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) maupun proses hukum oleh kepolisian. Gus Lilur menegaskan akan mengawal proses