Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 03 Desember 2025 | 19:25 WIB
Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden Prabowo, Habiburokhman: Saya Orangnya Pak Prabowo
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU]
Baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan Polri tetap di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.
  • Penegasan ini disampaikan dalam rapat perdana Panja Reformasi di Gedung DPR pada Selasa (2/12/2025).
  • Posisi Polri di bawah presiden diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000, sesuai amanat reformasi.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah kendali langsung Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu ia sampaikan dalam rapat perdana Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan, Selasa (2/12/2025) di Gedung DPR, Jakarta.

Rapat Panja Komisi III mengundang para ahli untuk memberikan masukan terkait upaya reformasi lembaga penegak hukum.

Dalam rapat itu, Habiburokhman sekaligus meluruskan isu liar yang sempat berkembang selama masa kampanye Pilpres 2024, yakni bahwa Polri tidak lagi berada di bawah presiden jika Prabowo menjabat.

“Ini kalau, saya sebagai orangnya Pak Prabowo ya, orangnya Presiden. Waktu itu ada isu, kalau Pak Prabowo jadi presiden, maka Polri tidak di bawah presiden langsung. Dibantah dengan tegas,” kata Habiburokhman.

Ia menjelaskan bahwa posisi Polri sebagai institusi yang berada langsung di bawah presiden sudah diatur jelas dalam Ketetapan MPR Tahun 2000.

Menurutnya, Presiden Prabowo justru akan memegang teguh amanat reformasi tersebut.

“Jadi komitmen itu tegas disampaikan Pak Prabowo dan memang sesuai dengan amanat reformasi,” ujarnya.

Habiburokhman menegaskan kembali dasar hukum tersebut, khususnya Pasal 7 ayat 2 dalam Tap MPR Tahun 2000, yang disebutnya menjadi hasil evaluasi dari praktik sebelumnya ketika Polri tidak berada di bawah presiden.

Baca Juga: Verrell Bramasta Open Loker jadi Staf Ahli DPR, Intip Syarat dan Tugasnya

“Pasal itu sangat strict karena itu evaluasi dari praktik sebelumnya ketika kepolisian tidak berada di bawah langsung presiden,” jelasnya.

Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan ini baru mulai bekerja dan pada rapat perdana mengundang dua ahli yaitu Suparji Ahmad dan Barita Simanjuntak untuk memberikan pandangan awal guna penyusunan langkah-langkah reformasi ke depan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI