Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 Desember 2025 | 20:20 WIB
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Bui Buntut Sengketa Lahan Tambang di Maluku Utara
Foto sebagai Ilustrasi persidangan. (dok istimewa)
baca 10 detik
  • Dua pegawai PT WKM dituntut 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam sengketa tambang nikel Halmahera.
  • Kuasa hukum menyebut proses hukum tersebut sebagai kriminalisasi karena laporan awal PT WKM dihentikan, namun laporan lawan diproses cepat.
  • Direktur Utama PT WKM menuduh PT Position mencuri nikel di lahan mereka, sementara dua pegawainya menjadi terdakwa.

Suara.com - Sengketa tambang nikel berdarah di Halmahera, Maluku Utara, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM), Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dengan pidana penjara selama 3,5 tahun serta denda fantastis senilai Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tuntutan ini dibacakan terkait perkara yang oleh pihak terdakwa disebut sebagai upaya kriminalisasi di tengah perebutan lahan tambang yang panas.

Kuasa hukum Awwab dan Marsel, Rolas B Sitinjak, secara terang-terangan menyebut proses hukum yang menjerat kliennya sarat dengan kejanggalan dan tekanan dari pihak kuat.

“Ini kriminalisasi, kalau kriminalisasi kan ada dua hal. Kalau bukan karena uang ya karena ada backing,” kata Rolas, saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Rabu (3/12/2025).

Rolas mengendus adanya dugaan permainan hukum saat laporan yang pertama kali mereka layangkan terhadap pihak lawan, PT Position, justru dihentikan (SP3) oleh Polda Maluku Utara.

Anehnya, tak lama berselang, laporan dengan objek sengketa yang sama persis justru dilayangkan oleh pihak PT Position ke Bareskrim Polri dan langsung diproses.

Kecepatan proses di Bareskrim ini kontras dengan nasib laporan mereka di Polda Malut, yang akhirnya membuat posisi kliennya berbalik dari pelapor menjadi terdakwa.

“Saat di Polda Maluku laporan kami diSP3. Tetapi seminggu kemudian mereka balikin laporan kami dengan objek yang sama. Apa yang terjadi? Klien kami masuk penjara,” ucapnya dengan nada geram.

Sebelumnya, tudingan yang lebih keras datang langsung dari Direktur Utama PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Letjen (Purn) Eko Wiratmoko.

baca juga

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini secara tegas menuduh PT Position telah melakukan pencurian nikel di atas lahan milik perusahaannya.

Pernyataan ini dilontarkan Eko usai menjadi saksi dalam sidang perkara patok lahan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).

“Ya, PT Position nyolong nikel di tempat saya. Kemudian hutan juga dirusak, dirambah tanpa izin kehutanan,” ujar Eko kepada awak media setelah persidangan.

Eko menegaskan bahwa dugaan pencurian tambang tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polda Maluku Utara, dan ia mengklaim pihak kepolisian saat itu sudah memastikan adanya unsur pidana dalam aktivitas yang dilakukan PT Position.

Namun, dalam ironi hukum yang terjadi, justru dua karyawannya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang kini duduk di kursi pesakitan.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pemasangan patok ilegal di wilayah yang diklaim oleh PT Position di Halmahera Utara.

Buntut dari proses hukum yang dianggap tidak adil ini, perkumpulan aktivis Maluku Utara sampai turun ke jalan. Mereka menggelar aksi damai bersamaan dengan sidang kasus yang mereka sebut sebagai kriminalisasi tersebut.

Dalam orasinya, mereka menyuarakan penderitaan rakyat Maluku Utara yang sudah lama dijadikan korban dari permainan korporasi tambang raksasa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

MoU Menteri Mukhtarudin dengan Tiga Gubernur: Realisasikan Program Quick Win Presiden Prabowo

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 20:05 WIB

Maluku Utara Siapkan 90 Pelatih Sepak Bola Berlisensi B dalam Lima Tahun

Maluku Utara Siapkan 90 Pelatih Sepak Bola Berlisensi B dalam Lima Tahun

Bola | Selasa, 25 November 2025 | 11:53 WIB

Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan

Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan

News | Rabu, 19 November 2025 | 21:21 WIB

Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja

Belajar dari Anak Sherly Tjoanda yang Jadi Yatim, Korbankan Masa Muda untuk Bekerja

Entertainment | Rabu, 19 November 2025 | 15:33 WIB

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban

wawancara | Jum'at, 14 November 2025 | 21:09 WIB

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

Pesan Pengacara PT WKM untuk Presiden Prabowo: Datanglah ke Tambang Kami, Ada 1,2 Km Illegal Mining

News | Rabu, 12 November 2025 | 23:19 WIB

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

Ahli BRIN Ungkap Operasi Tersembunyi di Balik Jalan Tambang PT Position di Halmahera Timur

News | Rabu, 12 November 2025 | 21:37 WIB

Terkini

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

John Herdman Berburu Kiper Pelengkap 23 Pemain Inti Skuad Garuda

Bogor | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:39 WIB

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Menteri PPPA dan Kepala BPS Apresiasi Pemberdayaan PNM untuk Usaha Ekonomi Sirkular

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:28 WIB

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

BRI Gandeng Plataran Indonesia Hadirkan BRI Wellness Experience Pertama dan Terbesar di Jakarta

Jawa Tengah | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:17 WIB

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

BRI Wellness Experience Dukung Kesehatan Fisik, Mental, dan Finansial Masyarakat

Batam | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:14 WIB

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Komunitas, UMKM, dan Merchant Bersatu Dukung Keseruan BRI Wellness Experience 2026 di Hutan Kota

Jogja | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:10 WIB

×