Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional

Minggu, 07 Desember 2025 | 21:03 WIB
Sudah Terima Insentif Rp 6 Juta per Hari, Wakil Kepala BGN Ingatkan Pekerja SPPG Tetap Profesional
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati. (Suara.com/Lilis)
Baca 10 detik
  • Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menginstruksikan pengelola SPPG mematuhi SOP dapur MBG demi keamanan pangan.
  • Setiap SPPG menerima insentif fasilitas tetap Rp 6 juta per hari untuk menjamin kesiapan standar fasilitas yang berlaku.
  • SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dalam satu bulan atau menghadapi penangguhan operasional.

Suara.com - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang mengingatkan para pekerja dan relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mengelola fasilitas sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal itu penting agar dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) selalu terjaga kualitasnya, sehingga terhindar dari kemungkinan insiden keamanan pangan. 

Nanik menekankan bahwa setiap pekerja dan relawan harus bekerja dengan maksimal, mengingat telah diberikan insentif fasilitas Rp 6 juta per hari untuk setiap SPPG.

“Anda jangan keenakan dengan insentif besar ini. Sudah dapat insentif Rp 6 juta per hari kok malah ongkang-ongkang. Blender rusak nggak mau ganti, akhirnya Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan patungan beli blender. Gimana tuh,” sentil Nanik saat berikan pengarahan di acara Koordinasi dan Evaluasi Program BGN di Hotel Aston Cirebon, Minggu, (7/12/2025).

Dia menjelaskan kalau insentif fasilitas SPPG sebesar Rp 6 juta per hari merupakan pembayaran tetap sebagai kompensasi atas ketersediaan fasilitas yang memenuhi standar BGN. 

Pemberian insentif fasilitas SPPG bertujuan untuk menjamin kesiapsiagaan (stand of readiness). Besaran itu berlaku untuk 2 tahun pertama dan selanjutkan akan dilakukan evaluasi.

Pembayaran insentif fasilitas SPPG tidak bergantung kepada jumlah porsi yang dilayani masing-masing SPPG. Rupanya pemberian insentif itu menimbulkan kecemburuan. Nanik mengaku diprotes mitra dan yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil karena nominal insentif disamaratakan setiap SPPG, tak peduli luas bangunan dapur.

Namun Nanik memastikan bahwa pemerintah, dalam hal ini BGN, akan tetap menerapkan prinsip keadilan kepada seluruh SPPG. Tim appraisal akan bekerja secara independen. 

“Mereka akan menilai dapur-dapur anda dengan adil. Kalau ternyata dapur anda tidak sesuai standar, atau nilainya rendah, insentif fasilitas akan dipangkas. Jangan sembarangan," tegasnya.

Selain pemenuhan SOP dan kelengkapan standar dapur MBG, setiap SPPG juga harus memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan Sertifikat Halal, sementara para relawan harus mendapat Pelatihan Penjamah Makanan. 

Baca Juga: SLHS Belum Beres, BGN Ancam Suspend Dapur MBG di Banyumas

Untuk Kota Cirebon, dari 21 SPPG yang sudah beroperasi, 15 SPPG sudah memiliki SLHS, 11 SPPG sedang dalam proses pengajuan, sementara 2 SPPG sama sekali belum mengajukan SLHS.

Sedangkan untuk Kabupaten Cirebon, dari 139 SPPG yang sudah beroperasi, 106 SPPG telah memiliki SLHS, 24 SPPG sedang dalam proses uji, sementara 9 SPPG masih belum mengajukan. 

“Tolong ya, yang belum harus segera mendaftar. Saya beri waktu 1 bulan. Kalau dalam 1 bulan belum juga mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan, saya perintahkan agar di-suspend,” kata Nanik.

Nanik kemudian mengapresiasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Sumanto dan Kepala Dinas Keamanan Pangan Wati Prihastuti. Sebab, sebagai Ketua Satgas MBG Kota Cirebon, Sekda sudah mengeluarkan aturan bahwa SPPG tidak boleh memberikan MBG kepada ibu hamil, ibu menyusui, dan balita jika belum memiliki SLHS. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI