Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya

M Nurhadi | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Senin, 08 Desember 2025 | 17:19 WIB
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin sidang paripurna mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang, Senin (8/12/2025). [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Penyesuaian Pidana menjadi undang-undang pada Senin, 8 Desember 2025.
  • Pengesahan ini penting sebagai jembatan menjelang penuhnya implementasi KUHP Nasional awal tahun 2026.
  • Regulasi ini bertujuan harmonisasi hukum, konversi pidana kurungan, dan penyempurnaan redaksi KUHP Nasional.

Suara.com - DPR RI secara resmi menyetujui dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana menjadi Undang-Undang, Senin (8/12/2025).

Pengesahan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia, mengingat regulasi ini merupakan jembatan vital menjelang berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional secara penuh pada awal tahun 2026 mendatang.

Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Sidang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.

Suasana sidang berjalan kondusif saat pimpinan rapat meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

Pengesahan ini dinilai mendesak mengingat waktu transisi menuju implementasi KUHP baru yang semakin sempit.

“Kini saatnya kami meminta persetujuan seluruh fraksi tentang Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana. Apakah bisadisetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco kepada para peserta sidang.

Pertanyaan tersebut langsung disambut dengan jawaban bulat dari seluruh Anggota Dewan yang hadir di ruang rapat.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu pengesahan oleh Dasco, menandai resminya payung hukum baru tersebut.

Poin Krusial Perubahan Hukum Pidana

Sebelum palu pengesahan diketuk, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana, terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut di hadapan pimpinan dan anggota dewan.

Ia menjelaskan, proses pembahasan telah dilalui dengan lancar di tingkat komisi.

"Dalam rapat kerja tingkat I, seluruh fraksi menyampaikan pandangan dan menyetujui RUU Penyesuaian Pidana untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II," ujar Dede dalam laporannya.

Lebih lanjut, Dede memaparkan lima pertimbangan utama yang menjadi dasar penyusunan dan urgensi pengesahan RUU Penyesuaian Pidana ini:

  1. Harmonisasi Hukum: Adanya kebutuhan harmonisasi hukum pidana agar konsisten, adaptif, dan responsif terhadap perkembangan sosial serta menghindari disharmoni pengaturan pidana lintas undang-undang dan peraturan daerah.
  2. Mandat KUHP Baru: Merupakan mandat Pasal 613 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mewajibkan penyesuaian seluruh ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem kategori pidana denda baru.
  3. Konversi Pidana Kurungan: Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP Nasional, sehingga seluruh pidana kurungan dalam berbagai undang-undang dan Perda harus dikonversi.
  4. Penyempurnaan Redaksi: Penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP Nasional akibat kesalahan redaksi, kebutuhan penjelasan, dan penyelesaian terhadap pola perumusan baru yang tidak lagi menggunakan minimum khusus dan pemidanaan kumulatif.
  5. Mencegah Ketidakpastian Hukum: Urgensi penyesuaian berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026 untuk mencegah ketidakpastian hukum, tumpang tindih aturan, dan disparitas pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan

Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan

News | Senin, 08 Desember 2025 | 13:52 WIB

Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan

Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan

Bisnis | Sabtu, 06 Desember 2025 | 19:39 WIB

Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya

Dasco Bocorkan Pesan Presiden Prabowo: Soal UMP 2026, Serahkan pada Saya

Bisnis | Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:19 WIB

Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya

Dasco Pimpin Langsung Rapat dengan 3 Badan Intelijen, Ini Bocoran Bahasannya

News | Rabu, 03 Desember 2025 | 15:17 WIB

Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna

Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna

News | Selasa, 02 Desember 2025 | 18:12 WIB

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah

Dasco Kirim Bantuan DPR ke Sumatera: Kita Antar Langsung ke Lokasi Musibah

News | Minggu, 30 November 2025 | 18:51 WIB

Terkini

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

DPR Murka, Debt Collector Gunakan Ambulans dan Damkar untuk Tagih Utang

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:27 WIB

Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral

Iran Kecam Usulan Italia Gantikan Posisi Timnas di Piala Dunia 2026: Kebangkrutan Moral

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:18 WIB

Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan

Tarif Rp1 Bikin Transjakarta Diserbu, Penumpang Membludak di Kampung Rambutan

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:15 WIB

Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar

Orang Kencing Sembarangan Makin Tak Terkendali, Walkot New York Mau Bangun Toilet Rp62 Miliar

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:10 WIB

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!

News | Jum'at, 24 April 2026 | 16:01 WIB

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

Donald Trump Longgarkan Aturan Ganja Medis, Pak Prabowo Gak Mau Ikutan?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:58 WIB

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

DPR Ingatkan Risiko Global di Balik Wacana Tarif Kapal Selat Malaka

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:51 WIB

Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat

Bikin Skenario Brutal Serang Orang Yahudi, Dua Remaja AS Terancam Hukuman Berat

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:46 WIB

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:42 WIB

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

Jakarta Jadi Sering Mati Lampu, ESDM Investigasi Dugaan Kerusakan Gardu PLN, Apa Penyebabnya?

News | Jum'at, 24 April 2026 | 15:41 WIB