Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 02 Desember 2025 | 18:12 WIB
Tok! Komisi III DPR-Pemerintah Sepakat Bawa RUU Penyesuaian Pidana ke Paripurna
Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang. (tangkap layar)
baca 10 detik
  • Komisi III DPR dan pemerintah menyepakati RUU Penyesuaian Pidana pada Selasa (2/12/2025) di Senayan.
  • RUU ini bertujuan menyelaraskan ketentuan pidana di luar KUHP dengan sistem pemidanaan KUHP baru.
  • Pengesahan ini krusial untuk menghindari tumpang tindih dan menciptakan sistem hukum terpadu modern.

Suara.com - Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai setelah Komisi III bersama pemerintah yang diwakili Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, mengambil keputusan tingkat pertama di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Dalam rapat tersebut, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan mini fraksi dan seluruhnya menyatakan persetujuan terhadap RUU Penyesuaian Pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, yang memimpin jalannya rapat kemudian meminta persetujuan akhir dari para peserta rapat.

"Apakah RUU Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya kita bawa ke tingkat 2 pada rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, setuju ya," ujar Dede Indra Permana dalam rapat.

"Setuju," jawab serempak anggota dewan yang hadir.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menekankan pentingnya RUU ini segera disahkan untuk menjadi landasan yuridis yang menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

"Rancangan Undang-Undang tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru," ujar Eddy saat membacakan pandangan pemerintah.

Ia menjelaskan, bahwa penyesuaian ini krusial agar sistem hukum berjalan terpadu, konsisten, modern, serta mencegah tumpang tindih aturan. Ia menjabarkan empat pertimbangan utama dalam penyusunan RUU ini.

baca juga

Pertama, tuntutan perkembangan masyarakat akan harmonisasi pemidanaan di undang-undang sektoral dan peraturan daerah (Perda) agar sesuai filosofi KUHP baru.

Kedua, perlunya konversi pidana kurungan dalam undang-undang maupun Perda, mengingat KUHP baru telah menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok.

Ketiga, adanya kebutuhan penyempurnaan redaksional dan norma dalam KUHP, khususnya terkait pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

Keempat, desakan untuk menghindari kekosongan hukum maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

RUU Penyesuaian Pidana memuat tiga pengaturan pokok, yakni penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP (termasuk penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori denda), pembatasan kewenangan pemidanaan dalam Perda (hanya pidana denda maksimal kategori III dan penghapusan pidana kurungan), serta penyempurnaan beberapa ketentuan dalam KUHP agar lebih efektif dan tidak multitafsir.

"Melalui proses penyesuaian ini, pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan, serta mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka

Pastikan Penyaluran Bantuan Bencana Sumatra, Cucun Ahmad Syamsurijal Desak Akses Jalan Dibuka

DPR | Senin, 01 Desember 2025 | 16:53 WIB

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:15 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR RI Berangkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Daerah Bencana di Sumatera melalui Lanud Halim

DPR | Minggu, 30 November 2025 | 16:59 WIB

Terkini

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Mobil Bekas 7 Seater dengan AC Double Blower, Harga 100 Jutaan

Otomotif | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Erick Thohir Pasang Target Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Vietnam Ancaman Nyata

Bola | Senin, 14 September 2026 | 13:31 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Seberapa Siap ASEAN Mengatasinya?

News | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Manga Shojo In the Clear Moonlit Dusk Akan Tamat di Volume ke-12 pada 2027

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 13:30 WIB

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Daftar Harga HP vivo Terbaru September 2026, Lengkap dengan iQOO

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 13:29 WIB

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Harga Pangan Melonjak, BPS Kirim Peringatan: Perlu Dapat Perhatian!

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 13:27 WIB

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

Pantau Satwa Terdampak Karhutla, Aksi Gibran Bisa Dorong Lahirnya SOP Khusus Saat Force Majeure

News | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

5 Shio yang Paling Rentan Stres dan Masalah Kesehatan Mental

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 13:25 WIB

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Belanja Pakai QRIS BRImo Bisa Dapat Sembako Gratis, Begini Caranya

Bri | Senin, 14 September 2026 | 13:23 WIB

Bayi di Gaza Palestina Lahir Prematur, Diperparah dengan Krisis Inkubator di Rumah Sakit

Bayi di Gaza Palestina Lahir Prematur, Diperparah dengan Krisis Inkubator di Rumah Sakit

News | Senin, 14 September 2026 | 13:22 WIB

×