Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Rabu, 10 Desember 2025 | 11:14 WIB
Kemenpar Klarifikasi Isu Larang Airbnb, Ini Fakta Terkait Penataan OTA di Bali
Ilustrasi pariwisata di Bali. (Instagram/@yoyaku_id)
baca 10 detik
  • Kemenpar bantah akan larang Airbnb, fokus pada penertiban akomodasi pariwisata ilegal.
  • Pemerintah bekerja sama dengan OTA untuk memastikan semua mitranya memiliki izin usaha.
  • Akomodasi tanpa izin akan dihentikan penjualannya di platform OTA per 31 Maret 2026.

Suara.com - Kementerian Pariwisata membantah isu yang menyebut pemerintah akan melarang atau membatasi layanan Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons pemberitaan mengenai dugaan pelarangan OTA, khususnya di Bali.

Dalam pernyataan resminya, Rabu (10/12/2025), Kemenpar menegaskan bahwa langkah yang sedang dilakukan pemerintah bukanlah pembatasan OTA, melainkan penataan akomodasi pariwisata ilegal yang beroperasi tanpa izin usaha yang sah.

"Sejalan dengan temuan masih banyaknya akomodasi pariwisata yang belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata telah mengambil langkah proaktif sejak Maret 2025," demikian bunyi pernyataan resmi tersebut.

Langkah proaktif ini meliputi pendataan, pembinaan, dan pengawasan terhadap seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali, D.I. Yogyakarta, NTB, dan Jawa Barat. Tujuannya adalah untuk menjaga keberlanjutan destinasi, melindungi wisatawan, serta memastikan semua usaha beroperasi secara legal.

Kerja Sama dengan OTA

Pemerintah juga bekerja sama erat dengan berbagai platform OTA untuk memastikan para merchant (mitra penginapan) mereka memenuhi ketentuan perizinan. Setelah Rapat Koordinasi pada 29 Oktober 2025, pemerintah telah mengirimkan surat kepada para OTA pada 8 Desember 2025 untuk mengarahkan mitra mereka agar segera mendaftarkan izin usaha.

Telah disepakati bahwa seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui OTA wajib memiliki izin paling lambat 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dihentikan penjualannya di platform OTA.

Kemenpar menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar formalitas, melainkan prasyarat untuk memenuhi standar keamanan, profesionalitas, dan kewajiban pajak yang berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kementerian Pariwisata kembali menegaskan bahwa pemerintah sangat mendukung keberadaan OTA sebagai bagian penting dari ekosistem digital pariwisata Indonesia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan

Alfeandra Dewangga ke Bali United? Bojan Hodak Ungkap Hal Mengejutkan

Bola | Senin, 08 Desember 2025 | 06:45 WIB

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita

Bintang Film Dewasa Bonnie Blue Ditangkap di Bali, 19 Kostum Tematik Disita

Entertainment | Sabtu, 06 Desember 2025 | 18:46 WIB

Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah

Warga Desa Jatiluwih Bali Gelar Aksi Protes dengan Tutupi Sawah

Foto | Jum'at, 05 Desember 2025 | 20:28 WIB

Terkini

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!

Surakarta | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:05 WIB

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh

Your Say | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 18:00 WIB

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:58 WIB

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:57 WIB

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi

Bola | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:53 WIB

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?

Bisnis | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:47 WIB

Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok

Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok

Jatim | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum

News | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:46 WIB

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup

Entertainment | Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:41 WIB

×