Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 11 Desember 2025 | 13:16 WIB
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan pers rilis terkait kayu terdampar di Pesibar Barat. Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
  • Polda Lampung menghentikan penyelidikan kayu log terdampar di Pesisir Barat, Lampung, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
  • Kayu log tersebut dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber, diangkut sah dari Mentawai dengan dokumen lengkap.
  • Keputusan ini ditegaskan Kapolda Helfi Assegaf pada Rabu (10/12/2025) setelah melibatkan ahli KLHK.

Suara.com - Misteri yang menyelimuti temuan kayu-kayu log berukuran besar yang terdampar di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya menemukan titik terang.

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menghentikan penyelidikan terkait insiden yang sempat menarik perhatian publik tersebut. Kayu-kayu itu dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber dan diangkut secara sah.

Keputusan penghentian penyelidikan ini diambil setelah tim penyidik tidak menemukan satu pun unsur tindak pidana, baik dalam proses pengangkutan maupun kelengkapan dokumen kayu yang berasal dari Kepulauan Mentawai itu.

Kasus ini sebelumnya memicu spekulasi dan pertanyaan publik mengenai legalitas salah satu komoditas andalan industri kehutanan tersebut.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam, Polda Lampung memastikan bahwa seluruh proses, mulai dari legalitas perusahaan, dokumen angkut kayu, hingga izin berlayar kapal pengangkut, telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, dalam keterangan resminya di Mapolda Lampung, Rabu (10/12/2025), menegaskan bahwa kepastian hukum harus diberikan setelah semua fakta terkumpul dan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.

“Kami segera gelar perkara dalam rangka penghentian atau memberikan kepastian hukum, karena tidak ditemukan tindak pidana dalam kegiatan tersebut,” ujar Kapolda.

Untuk memastikan objektivitas dan ketepatan analisis, Polda Lampung tidak bekerja sendiri. Mereka melibatkan para ahli, termasuk ahli hukum dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Verifikasi dokumen juga dilakukan secara silang dengan Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah IV Bandarlampung.

Pemeriksaan menyeluruh juga menyasar aspek pelayaran. Sebanyak 14 awak kapal beserta nakhoda telah diperiksa intensif. Hasilnya, seluruh dokumen kapal dinyatakan lengkap dan sah.

“Kapal Ronmas 69 pengangkut kayu dari Mentawai menuju PT Makmur Cemerlang melalui Pelabuhan Tanjung Mas Semarang memiliki surat izin berlayar SIB.IDSIK.1125.0000001 dan SIB.IDSIK.1125.0000002 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Sikakap,” jelas Helfi.

Ia menambahkan bahwa profesionalisme awak kapal juga terjamin secara legal. “Nakhoda dan seluruh awak kapal juga memiliki sertifikat berlayar resmi sesuai Surat Pengesahan Awak Kapal nomor SL019.IDSIK.1125.000002.”

Dari sisi muatan, penyidik memastikan bahwa ribuan kayu log yang diangkut oleh kapal tersebut dilindungi oleh dokumen angkut resmi dengan nomor KB.C 6253225.

Sumber kayu tersebut berasal dari izin pemanfaatan hutan yang secara sah dimiliki oleh PT Minas Pagai Lumber.

Legalitas perusahaan ini ditopang oleh landasan hukum yang kuat dan telah berjalan puluhan tahun, berdasarkan pada:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Baru di Kursi Bupati, Ardito Wijaya Kena OTT Bersama 4 Orang Lainnya

Baru di Kursi Bupati, Ardito Wijaya Kena OTT Bersama 4 Orang Lainnya

Your Say | Kamis, 11 Desember 2025 | 13:15 WIB

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas

KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas

News | Kamis, 11 Desember 2025 | 11:39 WIB

Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya

Bukan Cuma Bupati Lampung Tengah, OTT KPK Juga Jaring 4 Orang Lainnya

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 22:50 WIB

Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info

Bupati Lampung Tengah Kena OTT KPK, Ketum Golkar Bahlil: Saya Belum Dapat Info

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja

Tenteng Koper Biru, Bupati Lampung Tengah Tiba di Gedung KPK Usai Terjaring OTT: Saya di Rumah Saja

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 21:16 WIB

Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber

Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 20:23 WIB

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek

OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek

News | Rabu, 10 Desember 2025 | 20:05 WIB

Terkini

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup

News | Minggu, 26 April 2026 | 22:53 WIB

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:39 WIB

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!

News | Minggu, 26 April 2026 | 21:05 WIB

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!

News | Minggu, 26 April 2026 | 20:35 WIB

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:25 WIB

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan

News | Minggu, 26 April 2026 | 19:00 WIB

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:53 WIB

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:42 WIB

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:34 WIB

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok

News | Minggu, 26 April 2026 | 18:20 WIB