Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 11 Desember 2025 | 13:16 WIB
Geger Kayu Log Terdampar di Lampung: Polisi Pastikan Milik Minas Pagai Lumber, Kasus Dihentikan
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf (tengah) saat menyampaikan pers rilis terkait kayu terdampar di Pesibar Barat. Bandarlampung, Rabu (10/12/2025). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
Baca 10 detik
  • Polda Lampung menghentikan penyelidikan kayu log terdampar di Pesisir Barat, Lampung, karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
  • Kayu log tersebut dipastikan milik PT Minas Pagai Lumber, diangkut sah dari Mentawai dengan dokumen lengkap.
  • Keputusan ini ditegaskan Kapolda Helfi Assegaf pada Rabu (10/12/2025) setelah melibatkan ahli KLHK.

SK Nomor 550/1995 tanggal 11 Oktober 1995

Perpanjangan melalui SK 502/Menhut-II/2013 tanggal 14 Juli 2013, yang berlaku surut sejak 13 April 2011. Di mana masa izin yang berlaku selama 45 tahun.

Dengan seluruh bukti dokumen yang dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Polda Lampung secara resmi menutup buku kasus ini.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI