- Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone, MW, sebagai tersangka kebakaran maut di Kemayoran yang menewaskan 22 orang.
- Direktur Utama tersebut dijerat Pasal 187, 188, dan 359 KUHP berdasarkan bukti kuat dari lokasi kejadian kebakaran.
- Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat berencana memanggil pemilik bangunan tempat Terra Drone menyewa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Puslabfor telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk abu arang sisa kebakaran dan sisa baterai drone.
"Pada hari ini kami kembali melakukan kegiatan olah TKP, dan kami mengumpulkan kembali barang bukti sisa baterai dan juga barang lainnya," ujar Romylus.
Penyelidikan kasus ini terus berlanjut, dengan kemungkinan adanya tersangka lain yang akan dijerat. Pemanggilan pemilik bangunan menjadi langkah penting untuk mengungkap penyebab kebakaran dan menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi tersebut.