- Kepala daerah kini memegang kendali utama atas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berdasarkan Keppres Nomor 28 Tahun 2025.
- Bupati dan walikota memiliki wewenang mengawasi ketat, bahkan menghentikan dapur yang tidak memenuhi standar kebersihan atau izin.
- Pemerintah pusat menyiapkan kantor bersama di daerah dipimpin gubernur, bupati, dan walikota sebagai perpanjangan tim koordinasi.
Suara.com - Era kepala daerah yang hanya menjadi 'penonton' dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah berakhir. Sebuah babak baru dimulai di mana bupati dan walikota kini memegang tongkat komando, bertindak sebagai konduktor sekaligus arranger utama untuk memastikan program unggulan Presiden Prabowo Subianto ini berjalan sempurna di wilayahnya.
Perubahan fundamental ini ditegaskan melalui Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinasi antar Kementerian dan Lembaga. Dengan aturan baru ini, kepala daerah tidak lagi hanya menerima laporan, melainkan memiliki wewenang nyata untuk mengintervensi dan memperbaiki tata kelola program di lapangan.
Kewenangan baru ini memberikan 'taring' bagi bupati untuk menindak tegas para pengelola dapur yang tidak memenuhi standar, mulai dari masalah kebersihan hingga persoalan izin.
“Sekarang BGN tidak lagi jalan sendiri. Di daerah, yang menjadi conductornya, yang menjadi arangernya adalah Ibu Bupati di Lumajang ini. Jadi Ibu bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut, karena SLHS belum ada, IPAL nggak ada, dapurmya jelek, berantem mulu antara SPPG dengan mitra, silakan. Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan anda punya hak untuk itu,” kata Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat memberikan pengarahan di Lumajang, Sabtu (13/12/2025).
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung di hadapan Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang sebelumnya justru merasa 'ditinggalkan' dalam pusaran program strategis ini.
Merasa bertanggung jawab atas warganya, Bupati Indah bahkan sempat berinisiatif membuka saluran pengaduan pribadi via WhatsApp setelah menemukan berbagai kejanggalan di lapangan.
Inisiatifnya terbukti efektif. Laporan-laporan dari siswa dan guru mulai masuk, mengungkap fakta mengejutkan yang mungkin tak akan pernah sampai ke pusat jika tidak ada campur tangan langsung dari kepala daerah.
“Saya bebaskan kepada semua siswa penerimakah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu. Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya,… Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana,” ungkap Bupati Indah menceritakan pengalamannya.
Untuk melembagakan peran pengawasan kepala daerah, pemerintah pusat tengah menyiapkan sebuah kantor bersama di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga: Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
Kantor yang dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri ini akan menjadi perpanjangan tangan tim koordinasi pusat.
Struktur baru ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola program MBG, tidak lagi hanya mengandalkan satu badan, melainkan sinergi berbagai lembaga di daerah.
“Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu. Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong,” tegas Nanik.
Dengan demikian, gubernur akan menjadi penanggung jawab utama di tingkat provinsi, sementara bupati dan walikota memegang kendali penuh di wilayahnya masing-masing. Kewenangan ini termasuk menolak pendirian dapur di lokasi yang tidak layak atau berpotensi mengganggu masyarakat.
“Kalau sudah penuh ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir Pak. Sampeyan rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup Bu, itu nakal, mambu kabeh… Karena banyak yang mengganggu masyarakat, di tengah perumahan nggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, nggak boleh juga,” pungkas Nanik.