Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 15 Desember 2025 | 15:13 WIB
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Hamid Awaludin [SuaraSulsel.id / Istimewa]
Baca 10 detik
  • Mantan Menkumham Hamid Awaluddin mengungkap kejahatan mafia tanah berevolusi melibatkan oligarki dan aparat negara.
  • Konflik agraria bergeser dari sengketa internal keluarga menjadi perampasan tanah oleh oligarki memanfaatkan hukum.
  • Aparat Badan Pertanahan sering menerbitkan sertifikat ganda, dan oknum aparat sulit dipidanakan atas dalih administrasi.

“Nah, di mana posisinya negara? Posisi negara adalah pihak yang kalah dalam pergumulan, diperalat oleh oligarki untuk ya memvalidasi kerakusannya, seolah-olah dokumen yang dia yang dia dapat itu adalah dokumen yang otentik, yang sah secara hukum, sah secara moral, sah secara etik,” paparnya.

Ia menambahkan betapa berbahayanya keterlibatan negara dalam memuluskan perampokan lahan tersebut.

“Negara dia libatkan di sini dan itu jahat sekali,” ucap Hamid.

Ironisnya, instansi yang seharusnya melindungi hak tanah rakyat justru dituding menjadi bagian dari masalah dengan menerbitkan sertifikat ganda.

“Dan hebatnya lagi negara tepuk tangan, emang demikianlah, yang menarik dalam kaitan tanah, setiap ada permainan oligarki tanah disahkan oleh negara yang bernama Badan Pertanahan. Badan Pertanahan bisa mengeluarkan sertifikat ganda tanah yang sama, objek yang sama, yang berbeda pemiliknya kan, di tahun yang berbeda,” kritiknya.

Ketika masyarakat mencoba mencari keadilan, mereka seringkali dihadapkan pada birokrasi hukum yang berbelit dan memakan waktu.

“Nah, kalau kita gugat oke dengan enteng itu Badan Pertanahan menjawab, 'Gugat aja ke PTUN, Pak.' Tahu enggak PTUN? Bisa berlama-lama kita di situ kan, sampai ke Mahkamah Agung sampai PK,” keluhnya.

Lebih jauh, Hamid menyoroti kekebalan hukum yang seolah dimiliki oleh oknum aparat pertanahan, yang seringkali berlindung di balik dalih administrasi.

“Dan belum ada yang bisa dipidanakan aparat BPN itu sampai sekarang, yang ada adalah dibawa ke ranah perdata,” katanya.

Baca Juga: Mafia Tanah Ancam Banyak Pihak, JK: Saya Sendiri Korbannya, Harus Dilawan Bersama!

“Dan ingat caranya membela ini aparat BPN, ‘Wah, ini kan putusan administrasi negara, Pak. Jadi bukan ranah pidana.’ Coba tuh pintar kan?” tambah Hamid menirukan dalih tersebut.

Hamid kemudian membedah modus operandi oligarki yang lebih canggih, yakni dengan merekayasa perkara di pengadilan untuk mendapatkan legitimasi hukum atas tanah rampasan.

“Lalu kalau kita fokus kepada oligarki, lebih hebat lagi permainannya. Setelah dia memiliki sertifikat ganda, menyaingi pemilik sertifikat awal. Apa yang dilakukan? Dia merekayasa kasus, dia menghadapi A, B, dan C. Oke. Dia gugat atau membiarkan dirinya digugat. Terhadap tanah yang dia miliki itu dengan sertifikat abal-abal kan, berperkara dia sampai di PK,” urainya.

Strategi licik ini seringkali melibatkan kekalahan yang disengaja di tingkat awal, namun berujung kemenangan di tingkat akhir.

“Acap kali dia membiarkan dirinya dulu dikalahkan di pengadilan negeri di tingkat pertama atau tingkat dua, lalu dia main di MA sampai PK, hebatnya dia menang,” ungkap Hamid.

Dengan putusan pengadilan tersebut, posisi mafia tanah menjadi semakin tak tergoyahkan.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI