KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Senin, 15 Desember 2025 | 15:43 WIB
KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. (HO-Pemprov Riau)
Baca 10 detik
  • KPK melakukan penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025) terkait dugaan pemerasan.
  • Kasus ini melibatkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid yang diduga meminta *fee* lima persen dari anggaran proyek.
  • Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR, dan tenaga ahli ditetapkan tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terhadap Rumah Dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada hari ini.

Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP tahun 2025 yang menjerat Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid.

“Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Namun, dia belum mengungkapkan barang bukti yang ditemukan penyidik sebagai hasil dari penggeledahan tersebut.

“Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” tandas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (3/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjadikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan serta tenaga ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Abdul Wahid diduga meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek di Dinas PUPR-PKPP Riau, dengan total target pengumpulan sekitar Rp7 miliar.

Menurut KPK, praktik ini menggunakan istilah internal "jatah preman", di mana uang dikumpulkan dari enam Unit Pelaksana Teknis (UPT) jalan dan jembatan melalui setoran tunai maupun transfer.

Baca Juga: KPK Panggil Zarof Ricar sebagai Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI