Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya

Bangun Santoso

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:32 WIB
Pengamat Boni Hargens Sebut Perpol Nomor 10/2025 Tak Langgar MK, Ini Penjelasannya
Analis politik Boni Hargens. (Ist)
baca 10 detik
  • Analis Boni Hargens menyatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
  • Perpol mengatur penugasan anggota Polri di 17 kementerian/lembaga, berbeda dari jabatan di luar kepolisian.
  • Penugasan tersebut dinilai sebagai implementasi fungsi pelayanan publik Polri sesuai amanat konstitusi UUD 1945.

Suara.com - Analis politik senior Boni Hargens menegaskan bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan atau melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) RI Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga.

"Peraturan Polisi yang ditandatangani oleh Kapolri sama sekali tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, Perpol tersebut justru menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan MK secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Polri dan UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," ujar Boni Hargens dalam keterangannya, Selasa (16/12/2025).

Hargens menjelaskan, putusan MK atas uji materi Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, namun dengan syarat yang sangat jelas, yakni setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Hanya saja, kata Hargens, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memberikan definisi yang spesifik mengenai apa yang dimaksud dengan 'jabatan di luar kepolisian'.

Menurut dia, penjelasan tersebut menyebutkan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian dan tidak berdasarkan penugasan Kapolri.

"Definisi ini menjadi kunci dalam memahami logika hukum yang diterapkan dalam Perpol.
Dengan menggunakan logika hukum yang sistematis, dapat ditarik kesimpulan bahwa jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas Polri dan berdasarkan penugasan Kapolri bukanlah jabatan di luar kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri," ujarnya.

"Oleh karena itu, Perpol Kapolri memiliki dasar hukum yang kuat dan sama sekali tidak bertentangan dengan putusan MK, karena penugasan yang diatur di dalamnya masih memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian dan berdasarkan penugasan resmi dari Kapolri," tambah dia.

Hargens juga mengatakan, pemahaman yang tepat mengenai perbedaan mendasar antara 'jabatan di luar kepolisian' dan 'penugasan kepolisian' menjadi sangat krusial dalam menganalisis legalitas Perpol.

baca juga

Kedua konsep itu memiliki karakteristik yang berbeda secara fundamental dan tidak dapat disamakan begitu saja.

"Jabatan di luar kepolisian merujuk pada posisi yang sepenuhnya terpisah dari institusi Polri, baik dari segi substansi tugas maupun hubungan struktural. Jabatan semacam ini tidak memiliki keterkaitan dengan fungsi-fungsi kepolisian dan tidak berada di bawah penugasan atau komando Kapolri. Untuk menduduki jabatan seperti ini, seorang anggota Polri harus terlebih dahulu memutuskan hubungan dinas dengan Polri melalui pengunduran diri atau menunggu hingga masa pensiun tiba," papar dia.

Di sisi lain, penugasan kepolisian merujuk pada situasi di mana anggota Polri ditugaskan untuk menjalankan fungsi tertentu yang masih memiliki relevansi dengan tugas-tugas kepolisian, meskipun penugasan tersebut dilakukan di luar struktur organisasi Polri yang konvensional.

Penugasan ini, kata dia, tetap berada dalam kerangka komando Kapolri dan memiliki sangkut paut dengan pelaksanaan fungsi kepolisian yang lebih luas.

Dalam konteks ini, anggota Polri yang ditugaskan tidak perlu mengundurkan diri karena mereka masih menjalankan tugas kepolisian, hanya dalam bentuk dan lokasi yang berbeda.

Perpol yang menjadi objek perdebatan mengatur penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga untuk menduduki jabatan administratif.

"Penugasan tersebut tetap berada dalam kerangka tugas kepolisian karena didasarkan pada penugasan resmi Kapolri dan memiliki keterkaitan dengan fungsi pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas konstitusional Polri. Dengan demikian, penugasan ini tidak termasuk dalam kategori 'jabatan di luar kepolisian' sebagaimana dimaksud dalam putusan MK," kata Hargens.

Apalagi, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga memiliki landasan konstitusional yang sangat kuat jika merujuk Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'.

Menurut Hargens, Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa Polri memiliki tugas yang meliputi empat fungsi utama, yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menegakkan hukum.

"Fungsi-fungsi ini bersifat luas dan tidak terbatas pada aktivitas penegakan hukum konvensional semata. Salah satu fungsi konstitusional Polri yang sering kurang mendapat perhatian adalah fungsi melayani masyarakat," terangnya.

Menurut Hargens, fungsi pelayanan ini bersifat sangat luas dan dapat diimplementasikan dalam berbagai bentuk, termasuk melalui penugasan di instansi pemerintahan lainnya.

Karena itu, ketika anggota Polri ditugaskan untuk menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga, mereka pada hakikatnya sedang menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat melalui mekanisme pemerintahan yang lebih luas.

"Menduduki jabatan administratif di kementerian dan lembaga merupakan wujud konkret dari fungsi pelayanan masyarakat yang diamanatkan oleh konstitusi. Melalui posisi-posisi ini, anggota Polri dapat memberikan kontribusi dalam perumusan dan implementasi kebijakan publik yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya lagi.

Lebih lanjut Hargens mengatakan, pengalaman dan keahlian yang dimiliki oleh anggota Polri, terutama dalam hal manajemen keamanan, penegakan hukum, dan koordinasi lintas sektor, dapat menjadi aset berharga dalam meningkatkan efektivitas birokrasi pemerintahan.

"Dengan demikian, penugasan anggota Polri ke berbagai kementerian dan lembaga bukan merupakan penyimpangan dari tugas konstitusional Polri, melainkan justru merupakan perluasan dan pendalaman pelaksanaan fungsi pelayanan masyarakat. Perpol yang mengatur hal ini memiliki justifikasi konstitusional yang sangat kuat dan selaras dengan amanat UUD 1945," pungkas Hargens.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:11 WIB

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 21:35 WIB

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

Tak Ambil Pusing Perpol Dianggap Kangkangi Putusan MK, Ini Kata Kapolri

News | Senin, 15 Desember 2025 | 20:15 WIB

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

Mengurai Perpol 10/2025 yang Dinilai Tabrak Aturan, Dwifungsi Polri Gaya Baru?

News | Senin, 15 Desember 2025 | 19:00 WIB

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

Buntut Peristiwa Kalibata, Kuasa Hukum Korban Sampaikan Surat Terbuka ke Prabowo dan Puan

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:23 WIB

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

Lilin Nusantara Beberkan Peran Strategis Polri Tangani Bencana Sumatra

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 09:50 WIB

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 15:08 WIB

Terkini

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 19:00 WIB

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

3 Fitur Layar Samsung Galaxy Z Fold8 yang Wajib Dicoba untuk Multitasking dan Hiburan

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Mitsubishi Fuso Siapkan 6 Langkah Antisipasi untuk Konsumen yang Gunakan Solar B50

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:50 WIB

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

GAC Indonesia Jamin Pengiriman Mobil Listrik Selama GIIAS 2026 Dua Hari Sampai

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:35 WIB

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

4 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Teh, Cocok untuk relaksasi!

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Pengalaman Multitasking dan Face Unlock Oppo Kini Lebih Cerdas, Berkat Update ColorOS 16!

Tekno | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:28 WIB

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

Waspada Isu Keamanan Agustus, Imam Besar FBR Ajak Warga Betawi Jaga Kampung dan Tolak Hoaks

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:10 WIB

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Budaya Menghakimi Era Digital: di Balik Layar, Dia Tetaplah Seorang Manusia

Your Say | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Pendapatan Harita Nickel (NCKL) Naik 21,2 Persen di Semester I 2026

Bisnis | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

Doa Kebangsaan di Monas Dimulai Jam Berapa? Ini Jadwal, Lokasi Parkir, dan Rute Lalu Lintasnya

News | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:36 WIB

×