- PPATK mendesiminasikan hasil pilot survei indeks efektivitas rezim APUPPT-PPSPM guna memetakan implementasi kebijakan nasional.
- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan penelusuran aliran uang kunci memutus sumber pendanaan kejahatan prioritas.
- Hasil survei menunjukkan indeks efektivitas nasional rezim APUPPT Indonesia berada di skor 6,42 atau 'cukup efektif'.
Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar deseminasi hasil pilot survei indeks efektivitas kinerja rezim anti pencucian uang, pencegahan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (APUPPT-PPSPM).
Kegiatan ini menjadi upaya strategis untuk memperkuat efektivitas rezim APUPPT nasional, sekaligus memetakan efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi regulasi dalam merespons perkembangan kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa penguatan rezim APUPPT bukan sekadar memenuhi standar internasional. Penguatan juga ditujukan untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang benar-benar efektif, terukur, dan berdampak.
Menurut Yusril, pencucian uang telah menjadi “urat nadi” keuangan gelap di balik berbagai kejahatan prioritas nasional, seperti korupsi, narkotika, perjudian, dan penyelundupan manusia. Kejahatan-kejahatan ini tidak hanya menggerogoti keuangan negara, tetapi juga merusak sendi moral dan keadilan sosial.
Yusril menegaskan bahwa pemberantasan tindak pidana pencucian uang merupakan strategi hukum yang efektif karena setiap kejahatan meninggalkan jejak keuangan.
“Penegakan hukum tidak cukup hanya menangkap pelakunya, tetapi harus mengikuti aliran uangnya,” ujar Yusril, di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
“Dengan menelusuri aliran dana, negara dapat membongkar jaringan kejahatan, menemukan aktor utama, dan memutus sumber pembiayaan ilegal di hulunya,” tambahnya.
Ia juga menekankan prinsip crime does not pay, bahwa negara tidak boleh membiarkan siapa pun menikmati hasil kejahatan melalui sistem keuangan formal maupun celah digital. Dengan menelusuri dan merampas hasil kejahatan, negara memutus insentif ekonomi bagi pelaku tindak pidana keuangan.
Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa indeks efektivitas PPATK telah dilakukan sejak 2020. Tahun ini, indeks tidak hanya mengukur kinerja PPATK, tetapi juga efektivitas kinerja rezim APUPPT di Indonesia.
Baca Juga: Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
Ivan menambahkan, indeks ini sesuai dengan harapan Presiden Prabowo Subianto agar setiap rupiah uang rakyat terselamatkan.
“Ini tugas bersama bagi kita untuk dapat menjaga setiap rupiah uang rakyat tidak disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan,” ujar Ivan.
Ia menegaskan bahwa indeks ini bukan hanya alat ukur kinerja, tetapi juga instrumen self-assessment nasional berbasis data yang objektif untuk menilai sejauh mana rezim APUPPT benar-benar berdampak dalam mencegah, mendeteksi, dan menindak tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Ivan menuturkan tantangan terbesar kejahatan keuangan modern meliputi korupsi, narkotika, judi online, kejahatan lingkungan hidup, hingga perdagangan orang. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya soliditas koordinasi lintas sektor agar sistem APUPPT mampu merespons secara cepat dan efektif.
“Indeks efektivitas ini seperti raport bersama, oleh karena itu kerja sama lintas sektor menjadi mutlak. Rezim APUPPT yang kuat hanya dapat terwujud bila setiap unsur, mulai dari kebijakan, pengawasan, hingga penegakan hukum, bekerja secara terintegrasi dan saling melengkapi,” tegas Ivan.
Capaian Indeks dan Area Penguatan
Berdasarkan hasil pilot survei, indeks efektivitas kinerja rezim APUPPT Indonesia memperoleh skor nasional 6,42 dan berada pada kategori ‘cukup efektif’.
Capaian ini didorong oleh dimensi kerangka regulasi dan kebijakan dengan skor 7,35 (efektif), menunjukkan ketersediaan dan kapasitas regulasi APUPPT nasional yang sesuai standar internasional. Dimensi perencanaan dan program APUPPT memperoleh skor 6,88 (cukup efektif), menandakan arah strategis dan program nasional telah tersusun secara sistematis.
Namun, beberapa dimensi masih perlu penguatan, antara lain:
- Tata Kelola dan Koordinasi: skor 6,21, menunjukkan perlunya peningkatan sinergi antarinstansi.
- Kapasitas Sumber Daya: skor 5,79, menekankan pentingnya penguatan kompetensi dan pemerataan SDM.
- Kinerja Operasional: skor 5,87, menyoroti perlunya optimalisasi implementasi kebijakan, pemanfaatan analisis, dan integrasi data dalam penegakan hukum.
Secara menyeluruh, temuan ini menjadi masukan untuk memperkuat kerja sama lintas sektor dan memastikan setiap elemen rezim APUPPT berfungsi efektif dan saling melengkapi.
Indeks ini diukur terhadap 29 instansi dengan 43 unit kerja, mencakup lembaga intelijen keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pengawas, pihak pelapor, serta key stakeholders. Metodologi berbasis data faktual ini menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kualitas pelaporan berbasis risiko, efektivitas penegakan hukum, pemulihan aset, serta integrasi data dan analisis risiko nasional.