Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana

Bangun Santoso

Jum'at, 14 November 2025 | 10:59 WIB
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Rehabilitasi yang diwacanakan Presiden Prabowo bertujuan untuk memulihkan nama baik dan kehormatan narapidana
  • Untuk menghapus catatan pidana, jalur hukum yang harus ditempuh adalah melalui Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung
  • Praktik rehabilitasi pernah dilakukan sebelumnya, seperti pada kasus dua guru ASN di Luwu Utara dan mantan Pangdam Siliwangi

Suara.com - Wacana rehabilitasi bagi narapidana yang digulirkan di era Presiden Prabowo Subianto mendapat penjelasan dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra.

Ia meluruskan bahwa program rehabilitasi napi ini bertujuan mulia untuk memulihkan nama baik, bukan untuk menghapus catatan pidana seseorang.

Yusril menegaskan, upaya untuk menghapus status pidana secara hukum tetap harus melalui jalur peninjauan kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA), meskipun terpidana telah selesai menjalani hukumannya. Rehabilitasi dari Presiden, di sisi lain, berada di ranah yang berbeda.

"Tapi masih mungkin juga MA memeriksa kembali kasusnya. Ya terserah MA apakah akan mengabulkan atau menolak permohonan PK yang diajukan nanti," ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (13/11/2025).

Untuk memberikan gambaran yang jelas, Yusril mencontohkan kasus dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang sempat menyita perhatian publik.

Abdul Muis dan Rasnal, keduanya guru di SMAN 1 Masamba, dipecat dan divonis 1 tahun penjara karena mengumpulkan iuran Rp20 ribu dari orang tua murid.

Ironisnya, dana tersebut mereka gunakan untuk membantu guru-guru honorer yang gajinya telat dibayarkan hingga 10 bulan. Meski banyak pihak menilai tindakan mereka heroik, keduanya tetap diproses hukum atas laporan sebuah LSM hingga divonis bersalah oleh MA.

Dalam kasus seperti inilah, menurut Yusril, intervensi Presiden melalui rehabilitasi menjadi penting. Presiden memberikan pemulihan status ASN kepada kedua guru tersebut dengan pertimbangan bahwa hukuman yang mereka terima tidak wajar jika dilihat dari niat dan konteks perbuatannya.

"Jadi itu tidak ada dalam putusan pengadilan. Itu konsekuensi dari putusan yang menyatakan dia bersalah dan di area itu Presiden mengeluarkan putusan untuk memberikan rehabilitasi," katanya.

baca juga

Praktik ini bukanlah hal baru. Yusril juga mengingatkan kembali pada rehabilitasi yang pernah diberikan kepada Hartono Rekso Dharsono, mantan Panglima Kodam Siliwangi.

Hartono, yang divonis 7 tahun penjara atas tuduhan delik politik dan subversif pada tahun 1984, juga mendapatkan pemulihan nama baiknya melalui mekanisme serupa.

Pengalaman dari kasus-kasus inilah yang akan menjadi landasan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan pemberian rehabilitasi pada kasus-kasus lain di masa depan, dengan mengedepankan rasa keadilan di masyarakat.

"Berbagai pengalaman ini juga akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami terhadap kasus-kasus lain yang terjadi untuk diberikan rehabilitasi," ucap Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril

Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril

News | Jum'at, 14 November 2025 | 06:56 WIB

400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!

400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!

News | Kamis, 13 November 2025 | 21:00 WIB

Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden

News | Kamis, 13 November 2025 | 20:00 WIB

Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara

Menko Yusril: Pemerintah Harus Berhati-hati Menentukan Siapa yang Layak Menerima Pengampunan Negara

News | Kamis, 13 November 2025 | 17:27 WIB

Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?

Selain Nama Baik, Apa Saja yang Dipulihkan Prabowo Lewat Rehabilitasi Dua Guru di Luwu Utara?

News | Kamis, 13 November 2025 | 12:43 WIB

DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum

DPR Apresiasi Rehabilitasi Guru Luwu Utara, Minta Pemerintah Ganti Biaya Hukum

News | Kamis, 13 November 2025 | 12:37 WIB

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

Prabowo Rehabilitasi 2 Guru ASN di Luwu Utara, DPR Wanti-wanti Kepala Daerah Jangan Asal Pecat

News | Kamis, 13 November 2025 | 11:54 WIB

Terkini

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

Presiden Belarus Tawarkan Alih Teknologi Otomotif hingga Alat Berat untuk Indonesia

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:40 WIB

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

Lagu Bupati Purwakarta 'Lalaki Langit' Berpotensi Langgar UU TPKS, Ancaman Hukuman 9 Bulan Penjara

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:29 WIB

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

Lagu Om Zein Dinilai Lecehkan Perempuan, Dianggap Humor Pun Tidak Lucu!

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:17 WIB

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

ICW: Prabowo Menormalisasi Rangkap Jabatan lewat Pengangkatan Nanik S. Deyang Cs

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:26 WIB

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

2.000 Taruna Diterjunkan ke Sekolah Rakyat, Pemerintah Bantah Ada Militerisasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 18:13 WIB

×