Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan

Kamis, 11 Desember 2025 | 17:55 WIB
Di Sidang, Laras Faizati Ucap Terima Kasih ke Mahfud MD, Minta Semua Aktivis Dibebaskan
Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Terdakwa Laras Faizati mengapresiasi rekomendasi pembebasan dari Mahfud MD pada sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
  • Laras berharap pembebasannya menjadi momentum keadilan bagi aktivis lain yang dituduh kriminalisasi aspirasi publik.
  • Mahfud MD menyoroti penahanan 1.038 aktivis pasca-demonstrasi Agustus sebagai penangkapan yang sangat masif.

Suara.com - Terdakwa kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi Agustus, Laras Faizati, menyuarakan apresiasinya kepada anggota Komisi Reformasi Polri, Mahfud MD, atas rekomendasi pembebasan dirinya.

Namun, dari balik ruang sidang, Laras Faizati tidak hanya berbicara untuk dirinya sendiri. Ia menyuarakan harapan yang lebih besar, keadilan bagi semua aktivis yang bernasib sama dengannya.

Pernyataan itu disampaikan Laras saat ditemui di sela-sela persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Ia merespons positif permintaan Mahfud MD agar Polri segera membebaskannya dari jeratan hukum yang kini dihadapinya.

“Statement dari Pak Mahfud MD, terima kasih banyak untuk rekomendasinya,” kata Laras.

Meski demikian, Laras menegaskan bahwa perjuangan ini bukanlah tentang satu orang. Ia berharap sorotan yang kini mengarah padanya dapat menjadi momentum untuk membebaskan rekan-rekannya sesama aktivis yang ia yakini juga menjadi korban kriminalisasi.

“Semoga ini juga berlaku pada tahanan yang lainnya juga yang dikriminalisasi, karena memang dari awal suara kami itu tidak boleh dikriminalisasi,” katanya.

Laras, yang dijerat dengan pasal berlapis dari UU ITE hingga KUHP, kembali mengingatkan esensi dari tindakannya bersama para aktivis lain.

Menurutnya, apa yang mereka lakukan adalah murni penyaluran aspirasi yang lahir dari keresahan publik atas rentetan peristiwa yang terjadi pada bulan Agustus lalu.

Aspirasi tersebut, kata Laras, dipicu oleh serangkaian kebijakan dan peristiwa yang dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat.

Baca Juga: Tangis Laras Faizati Pecah di Pengadilan, Merasa 'Diselamatkan' Saksi Ahli UI

Mulai dari isu kenaikan tunjangan rumah untuk anggota DPR RI, tindakan represif aparat terhadap para demonstran, hingga puncaknya adalah tragedi tewasnya seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang terlindas kendaraan taktis (rantis) milik satuan Brimob.

“Legally kami hanya mengeluarkan aspirasi, dan seharusnya dilindungi hak kita untuk berekspresi dan beraspirasi di negara demokrasi ini,” tandas Laras.

Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)
Terdakwa kasus dugaan provokasi demo Agustus, Laras Faizati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). (Suara.com/Faqih)

Sebelumnya, Mahfud MD selaku anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri menyoroti tajam skala penangkapan yang dilakukan aparat pascademonstrasi Agustus.

Dalam sebuah tayangan di kanal YouTube resminya, Mahfud mengungkapkan data mengejutkan yang ia terima langsung dari laporan Polri.

“Jumlah aktivis yang ditahan karena peristiwa akhir Agustus yang menewaskan Afan itu, menurut laporan Polri kemarin, 1038 orang,” ujar Mahfud, dikutip Kamis (11/12/2025).

Angka tersebut dinilai Mahfud sangat fantastis dan belum pernah terjadi dalam sejarah penanganan unjuk rasa di Indonesia. Ia menganggap penahanan yang begitu masif memerlukan evaluasi serius.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI