Baca 10 detik
- Jaksa Penuntut Umum menggunakan puluhan konten Instagram sebagai bukti utama menjerat empat aktivis atas dugaan penghasutan demonstrasi.
- Patroli siber menemukan 80 unggahan menghasut di Instagram yang disebar oleh akun terafiliasi antara 24 hingga 29 Agustus 2025.
- Unggahan tersebut diyakini memicu kerusuhan pada akhir Agustus 2025, mengakibatkan kerusakan fasilitas dan melukai aparat keamanan.
Konten itu diduga berisi instruksi untuk meninggalkan sekolah hingga menempatkan mereka di garis depan konfrontasi, yang dinilai sangat membahayakan jiwa anak.
Untuk dakwaan ini, para terdakwa terancam pidana berat berdasarkan Pasal 76H Jo Pasal 15 Juncto Pasal 87 Undang-Undang Perlindungan Anak.