Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:12 WIB
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai diperiksa penyidik KPK, Selasa (16/12/2025). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Mantan Menteri Agama, Gus Yaqut, diperiksa KPK pada Selasa (16/12/2025) sebagai saksi kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Dugaan korupsi muncul karena pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah tidak sesuai aturan 92:8.
  • KPK telah mencekal Gus Yaqut bersama dua pihak lain sejak Agustus 2025 terkait penyelidikan kasus ini.

Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk jemaah haji reguler dan 1.600 untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam praktiknya.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.

“Jadi kan berbeda dong, harusnya 92 persen dengan 8 persen, ini menjadi 50 persen, 50 persen. Nah seperti itu, itu menyalahi aturan yang ada,” tambah dia.

Penyimpangan komposisi 50:50 inilah yang menjadi pintu masuk KPK untuk mengusut dugaan korupsi, di mana kuota haji khusus yang biayanya jauh lebih mahal mendapat porsi yang tidak semestinya. Kuota khusus ini kemudian diduga dibagi-bagikan ke perusahaan-perusahaan travel.

“Kemudian prosesnya, kuota ini, ini kan dibagi-bagi nih. Dibagi-bagi ke travel-travel... Tentunya kalau travelnya besar, ya porsinya besar. Travel yang kecil, ya dapatnya juga kecil,” ujar Asep.

Dicekal ke Luar Negeri

Keseriusan KPK dalam mengusut kasus ini juga tercermin dari langkah pencegahan. Jauh sebelum pemeriksaan ini, KPK telah melarang Gus Yaqut bepergian ke luar negeri sejak 11 Agustus 2025.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Selain Gus Yaqut (YCQ), dua orang lainnya yang turut dicekal adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan bos perusahaan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Baca Juga: Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini

Pencekalan ini dilakukan karena KPK menilai keterangan ketiganya sangat diperlukan untuk membongkar tuntas dugaan rasuah dalam penyelenggaraan ibadah haji.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI