Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka

Bella

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:23 WIB
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan Barat saat mendatangi Polres Ketapang, Selasa (16/12/2025). (Suara.com/Istimewa)
baca 10 detik
  • Kepala Adat Tarsisius Fendy Sesupi ditetapkan tersangka setelah memprotes deforestasi PT Mayawana Persada di Ketapang.
  • Kasus ini berawal dari tuntutan sanksi adat atas deforestasi 40 ribu hektare oleh perusahaan sejak 2023.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendampingi Fendy, menuntut penghentian kriminalisasi dan rencana mengajukan praperadilan.

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Advokasi Konflik Mayawana bersama Koalisi Advokasi Masyarakat Adat mendampingi Tarsisius Fendy Sesupi, Kepala Adat Dusun Lelayang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang memenuhi panggilan Polres Ketapang pada Senin, 15 Desember. Kehadiran koalisi tersebut merupakan bentuk solidaritas terhadap Fendy yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koalisi menilai pemanggilan dan penetapan status hukum terhadap Fendy merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan masyarakat adat. Kasus ini berawal dari perjuangan Fendy bersama masyarakat adat Dayak Kualan yang memprotes deforestasi besar-besaran oleh PT Mayawana Persada.

Pada 2023, konsesi kayu PT Mayawana Persada dilaporkan melakukan deforestasi seluas sekitar 40 ribu hektare. Aktivitas tersebut dinilai telah merampas habitat kunci orangutan serta mengganggu sumber kehidupan masyarakat adat setempat. Perusahaan ini juga teridentifikasi sebagai pembalak hutan terbesar di Indonesia sepanjang 2021 hingga 2023.

Pada Desember 2023, Fendy dan masyarakat adat menuntut penerapan sanksi batang adat atau tebusan adat terhadap perusahaan. Tuntutan tersebut diajukan karena perusahaan dianggap memicu konflik, menggusur lahan, serta merugikan perekonomian warga. Pengenaan sanksi adat itu juga merupakan kelanjutan dari sanksi adat sebelumnya yang belum dipatuhi oleh PT Mayawana Persada.

Dalam tuntutan adat tersebut, masyarakat meminta sejumlah perlengkapan adat seperti tempayan, piring, mangkok, dan peralatan lain untuk keperluan upacara adat. Namun pihak perusahaan memilih mengganti tuntutan tersebut dalam bentuk uang dengan alasan tidak dapat menyediakan peralatan yang diminta. Kesepakatan penggantian uang itu kemudian dituangkan dalam berita acara bersama.

Meski demikian, perusahaan justru membingkai peristiwa tersebut sebagai tindakan pemerasan. Pada Juni 2025, Polres Ketapang memanggil Fendy sebagai saksi atas dugaan tindak pidana Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP terkait pemerasan dan pemaksaan dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan.

Koalisi menilai penetapan Fendy sebagai tersangka sarat pelanggaran prosedur hukum. Pasalnya, Fendy dan kuasa hukumnya disebut tidak pernah menerima panggilan penyidik sebelum secara tiba-tiba Fendy ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Pemanggilan ini jelas merupakan kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang sejak awal menolak kehadiran perusahaan. Padahal, mereka yang mengalami dampak deforestasi, degradasi kawasan hidrologi gambut dan semua kerusakan struktur maupun fungsi ekosistem hutan, serta penggusuran lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat secara turun temurun,” ujar Ahmad Syukri, perwakilan Koalisi
Masyarakat Sipil melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (16/12/2025).

Aksi solidaritas juga digelar masyarakat di halaman Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak. Dalam aksi tersebut, massa menuntut pengosongan wilayah konflik serta penghentian seluruh aktivitas perusahaan di area yang disengketakan. Koalisi menilai kriminalisasi terhadap masyarakat adat merupakan ancaman serius bagi demokrasi, perlindungan hak asasi manusia, dan keberlanjutan lingkungan hidup.

baca juga

Atas desakan koalisi, penahanan terhadap Fendy saat ini ditangguhkan. Sementara itu, tim kuasa hukum Fendy dari Koalisi Masyarakat Adat berencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Barat menegaskan akan terus melanjutkan upaya advokasi dan kampanye untuk memastikan PT Mayawana Persada menghentikan praktik bisnis yang dinilai menyebabkan deforestasi, degradasi kawasan gambut, serta mengancam habitat orangutan. Koalisi juga menuntut perusahaan untuk memulihkan semua kerusakan sumber daya hutan maupun kerusakan ekologi yang timbul, memulihkan kembali hak masyarakat atas tanah dan sumber daya hutannya serta menghentikan semua tindakan kriminalisasi yang mengorbankan masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

15 WN China Serang TNI di Area Tambang Emas Ketapang: 5 Fakta dan Kondisi Terkini

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan

Pikir Dua Kali Sebelum Menebang Pohon, Ini 5 Dampak yang Sering Diabaikan

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 20:05 WIB

Mulai dari Rumah, Inilah 7 Cara Sederhana Menerapkan Green Living

Mulai dari Rumah, Inilah 7 Cara Sederhana Menerapkan Green Living

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 17:55 WIB

Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas

Majelis Adat Budaya Tionghoa Buka Suara soal Penyerangan 15 WNA China di Kawasan Tambang Emas

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 12:30 WIB

Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar

Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:22 WIB

Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang

Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 11:06 WIB

Nicholas Saputra Menahan Tangis soal Banjir Sumatra: Kita Hanya Numpang

Nicholas Saputra Menahan Tangis soal Banjir Sumatra: Kita Hanya Numpang

Your Say | Selasa, 16 Desember 2025 | 16:25 WIB

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

KLH: Tambang Emas Afiliasi Astra dan 7 Perusahaan Melanggar, Jalur Hukum Ditempuh

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 15:00 WIB

Reforestasi Bukan Sekadar Menanam Pohon, Ini Upaya Memulihkan Ekosistem

Reforestasi Bukan Sekadar Menanam Pohon, Ini Upaya Memulihkan Ekosistem

Your Say | Senin, 15 Desember 2025 | 14:47 WIB

Kenalan dengan Sepatu Nyaman yang Dibuat dari Wol Merino dan Minyak Nabati, Baru Masuk Indonesia!

Kenalan dengan Sepatu Nyaman yang Dibuat dari Wol Merino dan Minyak Nabati, Baru Masuk Indonesia!

Lifestyle | Minggu, 14 Desember 2025 | 08:14 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

×