Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:31 WIB
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
Ilustrasi Kapolri dan Mahkamah Konstitusi. (Dok. Tim Grafis Suara.com)
Baca 10 detik
  • Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota aktif di luar struktur Polri memicu polemik nasional.
  • Komisi Percepatan Reformasi Polri akan membahas peraturan kontroversial ini untuk merumuskan rekomendasi kepada Presiden.
  • Mahfud MD menilai Perpol tersebut bertentangan dengan putusan MK dan Undang-Undang mengenai status anggota Polri di institusi sipil.

Menurut Mahfud, peraturan tersebut secara terang-terangan berlawanan dengan amar putusan MK yang telah final dan mengikat.

"Perpol itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 (tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, red.) yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, anggota Polri jika akan masuk ke institusi sipil, maka harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri," ujar Mahfud saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (13/12).

Tak hanya itu, Mahfud juga menyebut Perpol 10/2025 menabrak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"UU TNI memang menyebut 14 jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, sedangkan UU Polri sama sekali tak menyebut adanya jabatan sipil yang bisa ditempati oleh anggota Polri, kecuali mengundurkan diri atau minta pensiun dari dinas Polri. Jadi, Perpol itu tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata mantan Ketua MK tersebut menegaskan.

Mahfud menggarisbawahi kekeliruan jika Polri berpandangan bahwa institusinya sudah menjadi bagian dari ranah sipil sehingga anggotanya bisa bebas mengisi jabatan sipil mana pun.

Menanggapi berbagai tafsir ini, Yusril menyatakan bahwa Komisi Reformasi Polri akan membahasnya secara komprehensif. Sembari menunggu rekomendasi, ia menghormati Perpol yang telah diterbitkan Kapolri sebagai produk hukum yang berlaku.

"Tapi, apakah nanti akan tetap seperti itu atau akan mengalami perubahan dan perubahan itu apakah dengan undang-undang atau cukup dilakukan dengan peraturan pemerintah? Itu akan kami bahas bersama-sama di dalam Komisi dan pada akhirnya akan disampaikan kepada Presiden," ucapnya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI