- Pemerintah menyiapkan anggaran belasan triliun rupiah tahun 2026 untuk menyelesaikan persoalan struktural guru keagamaan.
- Permasalahan meliputi kesejahteraan, sertifikasi, status kepegawaian, dan jalur karier yang telah lama membelit guru.
- Kementerian Agama mendorong penataan ulang rekrutmen guru agama demi menyelaraskan standar mutu pendidikan nasional.
Suara.com - Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran hingga belasan triliun rupiah pada tahun 2026 guna menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini membelit guru keagamaan. Langkah tersebut dipandang sebagai investasi strategis pembangunan sumber daya manusia, bukan semata-mata beban fiskal negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa problem yang dihadapi guru keagamaan bersifat struktural dan telah berlangsung lama. Mulai dari ketimpangan kesejahteraan, lambannya proses sertifikasi, status kepegawaian yang belum pasti, hingga terbatasnya jalur karier profesional.
“Masalah yang dihadapi bersifat struktural dan menahun. Ketimpangan kesejahteraan, keterlambatan sertifikasi, status kepegawaian yang tidak pasti, serta keterbatasan jalur karir profesional. Jika ini dibiarkan maka mutu pendidikan keagamaan akan stagnan,” ujar Romo Syafii saat menutup Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2025 di Tangerang, seperti dikutip dari Antara, Rabu.
Menurutnya, tahun anggaran 2026 menjadi momentum krusial untuk menuntaskan krisis tersebut. Sejumlah kebutuhan mendesak telah diidentifikasi, mulai dari pembiayaan Pendidikan Profesi Guru (PPG), pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemberian insentif bagi guru non-ASN madrasah, hingga impasing dan pengangkatan guru non-ASN madrasah menjadi PPPK.
Secara rinci, kebutuhan anggaran tersebut meliputi Rp225,6 miliar untuk pendidikan profesi guru, Rp13,52 triliun untuk tunjangan profesi guru, Rp649,5 miliar untuk insentif guru non-ASN madrasah, serta anggaran impasing bagi puluhan ribu guru non-ASN pascapengangkatan PPPK.
“Angka-angka ini bukan beban fiskal. Melainkan investasi strategi sumber daya manusia Indonesia. Tanpa pemenuhan kebutuhan ini guru akan terus berada dalam kondisi yang rentan,” kata dia.
Romo Syafii juga memaparkan kondisi faktual guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum. Berdasarkan data Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama tahun 2025, jumlah guru PAI mencapai 250.151 orang. Dari angka tersebut, lebih dari 151 ribu guru diangkat oleh pemerintah daerah, sementara yang diangkat langsung oleh Kementerian Agama baru sekitar 7.076 orang.
“Komposisi ini menunjukkan bahwa pengangkatan guru agama sangat terfragmentasi. Jika dibiarkan hal ini berpotensi merekam rekrutmen yang tidak terkendali. Dan belum tentu menjamin kualitas,” ujarnya.
Ke depan, Kementerian Agama mendorong penataan ulang kebijakan rekrutmen guru agama agar selaras dengan arah pembangunan nasional. Penataan tersebut dinilai penting untuk menjaga standar mutu pendidikan keagamaan secara berkelanjutan dan merata di seluruh daerah.
Baca Juga: Dari Camilan Sehari-hari, Lahir Kesempatan Belajar untuk Anak Yatim Piatu
“Karena itu ke depan diperlukan resentralisasi kebijakan rekritmen guru agama dalam kerangka RPJPN (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional). Selaras dengan revisi undang-undang pemerintahan daerah dan undang-undang sistem pendidikan nasional. Resentralisasi ini bukan birokratisasi melainkan penyeragaman standar mutu nasional,” katanya.