Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:58 WIB
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Bermodus Klinik Online: Layani 361 Pasien. (Suara.com/Yasir)
  • Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi dan Jakarta Timur, melayani 361 pasien sejak 2022 dengan keuntungan Rp2,6 miliar.
  • Modus operandi menggunakan website berizin palsu, membebankan biaya Rp5 juta sampai Rp8 juta, serta melibatkan dokter dan admin.
  • Tujuh tersangka diamankan; lima telah ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Petugas membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LN yang berperan sebagai penjemput.

Dari situ, polisi menggerebek kamar apartemen lantai 28 dan menemukan empat perempuan, termasuk seorang dokter yang bertindak sebagai eksekutor aborsi.

“Di lokasi ditemukan sisa darah, kapas bekas, dan peralatan medis. Kami lakukan tes DNA dan hasilnya sesuai dengan salah satu pasien yang sedang menjalani aborsi,” beber Edy.

Pembagian Peran dan Keuntungan

Dalam praktik ini, setiap pelaku memiliki peran dan pembagian keuntungan. Dokter eksekutor berinisial NS misalnya, menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta per tindakan.

Sedangkan asistennya memperoleh Rp1 juta, sementara penjemput pasien mendapat Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Admin pengelola website dan data pasien meraup sekitar Rp2 juta per pasien.

“Dari hasil olah data di ponsel admin, ditemukan database sebanyak 361 nama pasien,” ujar Edy.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah seluruh nama dalam data tersebut benar telah menjalani aborsi ilegal.

“Kami akan memanggil satu per satu untuk memastikan,” katanya.

Tujuh Tersangka, Lima Ditahan

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya selaku dokter gadungan hingga penjemput pasien telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil operasional, alat vakum, obat-obatan, kapas berlumuran darah, hingga enam unit ponsel.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap praktik aborsi ilegal karena ini bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tegas Edy.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya agar dapat segera ditindak secara hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten

News | Rabu, 17 Desember 2025 | 09:03 WIB

Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 10:19 WIB

Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro

Jelang Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi, Kubu Roy Suryo Ajukan 3 Tuntutan ke Polda Metro

News | Senin, 15 Desember 2025 | 11:17 WIB

Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 16:54 WIB

Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi

Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:25 WIB

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

6 Anggota Yanma Mabes Polri Jadi Tersangka Kasus Tewasnya 2 Debt Collector, Ini Identitasnya

News | Sabtu, 13 Desember 2025 | 06:02 WIB

Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi

Komplotan Pencuri Modus 'Pura-pura Ditabrak' Diringkus Polisi

News | Jum'at, 12 Desember 2025 | 16:54 WIB

Terkini

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

Bukti Transfer Diserahkan ke KPK, Aliran Dana Kasus Blueray Cargo Diklaim Tak Bisa Disangkal

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

Kasatgas PRR Tegaskan Hibah Antar Daerah Harus Tuntas Pekan Depan Demi Percepatan Pemulihan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:33 WIB

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

Kasatgas Tito Ingatkan Daerah Terdampak Bencana Percepat Realisasi Tambahan TKD

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 18:30 WIB

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

Respons Ultimatum Mahasiswa, Wapres Gibran Janji Sikat Korupsi di Program MBG!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:55 WIB

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB