Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:58 WIB
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
Polda Metro Jaya Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Bermodus Klinik Online: Layani 361 Pasien. (Suara.com/Yasir)
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi dan Jakarta Timur, melayani 361 pasien sejak 2022 dengan keuntungan Rp2,6 miliar.
  • Modus operandi menggunakan website berizin palsu, membebankan biaya Rp5 juta sampai Rp8 juta, serta melibatkan dokter dan admin.
  • Tujuh tersangka diamankan; lima telah ditahan dan dijerat UU Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

Petugas membuntuti hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial LN yang berperan sebagai penjemput.

Dari situ, polisi menggerebek kamar apartemen lantai 28 dan menemukan empat perempuan, termasuk seorang dokter yang bertindak sebagai eksekutor aborsi.

“Di lokasi ditemukan sisa darah, kapas bekas, dan peralatan medis. Kami lakukan tes DNA dan hasilnya sesuai dengan salah satu pasien yang sedang menjalani aborsi,” beber Edy.

Pembagian Peran dan Keuntungan

Dalam praktik ini, setiap pelaku memiliki peran dan pembagian keuntungan. Dokter eksekutor berinisial NS misalnya, menerima bayaran sekitar Rp1,7 juta per tindakan.

Sedangkan asistennya memperoleh Rp1 juta, sementara penjemput pasien mendapat Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Admin pengelola website dan data pasien meraup sekitar Rp2 juta per pasien.

“Dari hasil olah data di ponsel admin, ditemukan database sebanyak 361 nama pasien,” ujar Edy.

Meski demikian, polisi masih mendalami apakah seluruh nama dalam data tersebut benar telah menjalani aborsi ilegal.

“Kami akan memanggil satu per satu untuk memastikan,” katanya.

Baca Juga: RUU Penyesuaian Pidana: Korban Perkosaan Kini Dapat Akses Obat Aborsi Tanpa Dipidana

Tujuh Tersangka, Lima Ditahan

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya selaku dokter gadungan hingga penjemput pasien telah ditahan dan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, mulai dari mobil operasional, alat vakum, obat-obatan, kapas berlumuran darah, hingga enam unit ponsel.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami akan terus menegakkan hukum terhadap praktik aborsi ilegal karena ini bukan solusi, melainkan ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan bangsa,” tegas Edy.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungannya agar dapat segera ditindak secara hukum.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI