LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior

Erick Tanjung, Faqih Fathurrahman

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:26 WIB
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Suara.com/Faqih)
  • LPSK ajukan restitusi Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky yang tewas dianiaya.
  • Restitusi dihitung dari hilangnya penghasilan korban hingga masa pensiun dan sisa hidupnya.
  • Korban tewas dianiaya seniornya karena dituduh memiliki penyimpangan seksual tanpa bukti.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky, prajurit TNI yang tewas akibat dianiaya oleh para seniornya.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan bahwa angka tersebut telah disampaikan dalam tuntutan jaksa, tapi keputusan final masih menunggu putusan hakim.

“Tuntutan Jaksa sama dengan perhitungan LPSK. Sekali lagi, ini masih dalam tahap penuntutan, jadi belum final. Hasil akhirnya adalah ketika hakim sudah menjatuhkan putusan, kemungkinan minggu depan,” kata Antonius di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini, merujuk pada preseden kasus lain di mana restitusi yang dihitung LPSK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Nantinya, nilai restitusi tersebut akan dibebankan kepada ke-22 terdakwa dalam kasus ini.

Dasar Perhitungan Restitusi

Antonius menjelaskan, nilai restitusi Rp1,6 miliar dihitung berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:

  1. Hilangnya Penghasilan Masa Depan: Perhitungan didasarkan pada sisa masa dinas aktif Prada Lucky (yang meninggal di usia 23 tahun) hingga usia pensiun prajurit TNI (55-58 tahun).
  2. Sisa Harapan Hidup: Indikator lain adalah perhitungan sisa harapan hidup setelah masa pensiun, yang didasarkan pada rata-rata usia harapan hidup di provinsi asal korban, Nusa Tenggara Timur.

Dianiaya Senior karena Tuduhan Tak Terbukti

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriel.

Prada Lucky, prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, NTT, tewas pada 6 Agustus 2025 setelah dianiaya oleh para seniornya. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki penyimpangan orientasi seksual (LGBT), sebuah tuduhan yang hingga kini tidak terbukti.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

News | Minggu, 14 Desember 2025 | 20:25 WIB

Viral Prajurit TNI Makan Mie Beralaskan Kardus Bekas Disela-sela Penyelamatan Korban Banjir Sumatra

Viral Prajurit TNI Makan Mie Beralaskan Kardus Bekas Disela-sela Penyelamatan Korban Banjir Sumatra

Video | Sabtu, 13 Desember 2025 | 13:00 WIB

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

Ammar Zoni Minta Jadi Justice Collaborator, LPSK Ajukan Syarat Berat

News | Jum'at, 05 Desember 2025 | 13:03 WIB

Terkini

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

ACSET Divonis Denda Rp 350 Juta dalam Kasus MBZ

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:41 WIB

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

Jakarta Darurat Kuburan: Lahan Habis, Anggaran Dicoret

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:39 WIB

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:34 WIB

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

Pemprov Jateng Sabet Penghargaan Program E-Learning ASN Berintegritas dari KPK

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:15 WIB

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

Satu Tewas Akibat Bencana Gempa Sulteng! Istana Koordinasi Demi Pemulihan Sigi dan Palu

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 17:08 WIB

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

Prabowo Gelar Rapat di Hambalang, Terima Laporan soal Haji hingga Pendidikan

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:58 WIB

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

KPK Sudah Selidiki Kasus MBG Lebih Dulu, Terbuka Jika Kejagung Mau Koordinasi

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:45 WIB

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

KPK Minta Tambah Anggaran Rp762 Miliar, Sahroni: Tanggung, Rp5 Triliun Sekalian!

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:37 WIB

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

Guru Besar UI Bongkar Keanehan Program MBG, Data Stunting dan Lokasi Dapur Tak Nyambung

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:35 WIB

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

ACSET Pastikan Proyek Dikerjakan dengan Tata Kelola yang Baik

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 16:26 WIB