LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum

Kamis, 18 Desember 2025 | 17:58 WIB
LPSK Bahas Optimalisasi Restitusi Korban Tindak Pidana bersama Aparat Hukum
Ketua LPSK Achmadi ditemui usai rapat kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi fasilitasi restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia, di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
Baca 10 detik
  • LPSK mengadakan rapat bersama aparat penegak hukum guna mengoptimalkan implementasi restitusi bagi korban tindak pidana.
  • Ketua LPSK menegaskan restitusi memerlukan kolaborasi lintas institusi mulai dari penyidikan hingga eksekusi pembayaran.
  • Tujuan utama sinergi ini adalah meningkatkan realisasi pemberian restitusi agar bermanfaat nyata bagi para korban.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan rapat kolaborasi bersama aparat penegak hukum untuk mengoptimalkan implementasi fasilitasi restitusi terhadap korban tindak pidana di Indonesia.

Ketua LPSK Achmadi menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini memiliki arti penting karena perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban, khususnya restitusi, tidak dapat dijalankan oleh satu lembaga saja.

“Jaminan perlindungan terhadap saksi dan korban memiliki peranan penting dalam proses peradilan pidana, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada berbagai tantangan dan risiko,” kata Achmadi di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Achmadi juga menambahkan bahwa hal ini dipertegas dengan lahirnya KUHP dan KUHAP baru yang akan diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.

Layanan restitusi, lanjut Achmadi, tidak bisa dilakukan sendiri-sendiri. Restitusi merupakan layanan lintas institusi yang melibatkan Kepolisian pada tahap penyidikan.

Kemudian Kejaksaan pada tahap penuntutan dan eksekusi, Pengadilan dalam penetapan dan putusan, serta LPSK dalam penilaian dan fasilitasi restitusi.

Oleh sebab itu, diperlukan kolaborasi kerja yang terintegrasi sebagai prasyarat utama agar hak restitusi korban dapat terpenuhi secara optimal.

Achmadi menyebut bahwa tujuan akhir dari layanan restitusi adalah meningkatnya realisasi pemberian restitusi kepada korban tindak pidana.

Hal tersebut hanya dapat dicapai apabila terdapat sinergi sejak tahap permohonan, penuntutan, hingga putusan dan pelaksanaan pembayaran restitusi.

Baca Juga: Jeritan Keadilan, LPSK Ungkap Lonjakan Tajam Restitusi Korban Seksual Anak di 2025

“Tanpa kolaborasi yang kuat, restitusi berisiko berhenti sebagai norma hukum tanpa manfaat nyata bagi korban,” tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI