LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior

Kamis, 18 Desember 2025 | 16:26 WIB
LPSK Ajukan Restitusi Rp1,6 Miliar untuk Keluarga Prada Lucky yang Tewas Dianiaya Senior
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • LPSK ajukan restitusi Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky yang tewas dianiaya.
  • Restitusi dihitung dari hilangnya penghasilan korban hingga masa pensiun dan sisa hidupnya.
  • Korban tewas dianiaya seniornya karena dituduh memiliki penyimpangan seksual tanpa bukti.

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengajukan permohonan restitusi atau ganti kerugian sebesar Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky, prajurit TNI yang tewas akibat dianiaya oleh para seniornya.

Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, mengatakan bahwa angka tersebut telah disampaikan dalam tuntutan jaksa, tapi keputusan final masih menunggu putusan hakim.

“Tuntutan Jaksa sama dengan perhitungan LPSK. Sekali lagi, ini masih dalam tahap penuntutan, jadi belum final. Hasil akhirnya adalah ketika hakim sudah menjatuhkan putusan, kemungkinan minggu depan,” kata Antonius di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Ia berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini, merujuk pada preseden kasus lain di mana restitusi yang dihitung LPSK dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Nantinya, nilai restitusi tersebut akan dibebankan kepada ke-22 terdakwa dalam kasus ini.

Dasar Perhitungan Restitusi

Antonius menjelaskan, nilai restitusi Rp1,6 miliar dihitung berdasarkan beberapa indikator, di antaranya:

  1. Hilangnya Penghasilan Masa Depan: Perhitungan didasarkan pada sisa masa dinas aktif Prada Lucky (yang meninggal di usia 23 tahun) hingga usia pensiun prajurit TNI (55-58 tahun).
  2. Sisa Harapan Hidup: Indikator lain adalah perhitungan sisa harapan hidup setelah masa pensiun, yang didasarkan pada rata-rata usia harapan hidup di provinsi asal korban, Nusa Tenggara Timur.

Dianiaya Senior karena Tuduhan Tak Terbukti

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana untuk memulihkan kerugian materiil maupun imateriel.

Prada Lucky, prajurit yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, NTT, tewas pada 6 Agustus 2025 setelah dianiaya oleh para seniornya. Penganiayaan tersebut dipicu oleh tuduhan bahwa korban memiliki penyimpangan orientasi seksual (LGBT), sebuah tuduhan yang hingga kini tidak terbukti.

Baca Juga: LPSK Puji Oditur Militer: 22 Senior Penganiaya Prada Lucky Dituntut Bayar Ganti Rugi Rp1,6 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI