Baca 10 detik
- Pemprov DKI Jakarta memberikan SP Pertama kepada sepuluh gedung setelah inspeksi 3.500 bangunan pasca kebakaran Terra Drone.
- Kesepuluh gedung tersebut terbukti melanggar standar keselamatan bangunan dan persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
- Pemerintah akan terus mengintensifkan pemeriksaan SLF dan merumuskan regulasi baru untuk menertibkan bangunan.
Ia juga menyinggung bahwa kewenangan Pemprov untuk menindak tegas bangunan bermasalah, termasuk melakukan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kini tidak sekuat dulu akibat adanya perubahan regulasi.
Meski demikian, ia memastikan bahwa sapu bersih pemeriksaan SLF ini akan terus berjalan secara menyeluruh di lima wilayah kota administrasi Jakarta tanpa terkecuali.