- LPSK menilai pelaksanaan restitusi bagi korban tindak pidana masih menghadapi berbagai tantangan, terutama keterbatasan kemampuan pelaku dalam membayar ganti kerugian.
- Kendala lain meliputi belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, keterbatasan waktu pengajuan, serta hambatan sistemik dan prosedural.
- Untuk mengatasi hal tersebut, LPSK mendorong penguatan regulasi, koordinasi antar aparat penegak hukum, serta pemanfaatan teknologi agar pemenuhan hak korban lebih efektif dan berkeadilan.
Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pelaksaan restitusi untuk pemulihan hak-hak korban tindak pidana.
Ketua LPSK, Achmadi, menyampaikan, secara umum tantangan pelaksanaan restitusi soal keterbatasan kemampuan bayar dari pelaku tindak pidana.
Kemudian tantangan lainnya, belum optimalnya penyitaan aset, perbedaan standar penilaian restitusi, serta kendala dalam eksekusi putusan.
“Selain itu, terdapat tantangan khusus, seperti perkara TPPU dengan korban massal, restitusi kurang bayar, serta belum optimalnya penerapan sita jaminan restitusi,” kata Achmadi, di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Achmadi juga menyampaikan, pihaknya masih menghadapi berbagai tantangan yang bersifat sistemik dan prosedural.
Tantangan tersebut memengaruhi efektivitas pemenuhan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas penderitaan yang dialami, meskipun restitusi telah diatur dalam kerangka hukum dan diputuskan melalui proses peradilan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan waktu pengajuan permohonan restitusi yang harus diajukan paling lambat satu minggu sebelum tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, ketidaklengkapan dokumen permohonan akibat kondisi traumatis korban, keterbatasan akses informasi, serta minimnya pendampingan hukum turut memperlambat proses penilaian dan penetapan restitusi oleh LPSK.
“Tantangan paling signifikan terletak pada rendahnya tingkat pembayaran restitusi oleh pelaku tindak pidana,” ujarnya.
“Meskipun kewajiban restitusi telah ditetapkan melalui putusan pengadilan, pelaksanaannya seringkali kurang optimal akibat keterbatasan kemampuan finansial pelaku, belum efektifnya mekanisme penyitaan dan pelelangan aset, serta lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan putusan restitusi,” imbuhnya.
Kompleksitas juga muncul dalam penilaian besaran restitusi, khususnya terhadap kerugian immateriil seperti trauma psikologis, stigma sosial, kerusakan fisik permanen, hingga dampak jangka panjang terhadap masa depan korban.
Di sisi lain, kata Achmadi, penilaian kemampuan pelaku dalam membayar restitusi kerap terhambat oleh kurangnya transparansi informasi keuangan dan keterbatasan kewenangan dalam mengakses data aset pelaku.
Selain itu, keterbatasan cakupan Dana Bantuan Korban menjadi tantangan sistemik lainnya, karena saat ini skema tersebut baru dapat diakses oleh korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Kondisi ini menyebabkan korban dari jenis tindak pidana lain, termasuk kekerasan seksual, tindak pidana pencucian uang, dan pidana militer, belum memiliki jaring pengaman finansial ketika pelaku tidak mampu membayar restitusi,” katanya.
Sejauh ini, Achmadi menyampaikan, jika pihaknya terus mendorong penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum serta perbaikan regulasi agar mekanisme restitusi dapat berjalan lebih efektif dan berkeadilan bagi korban.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi LPSK dengan aparat penegak hukum, memiliki sejumlah kesepakatan bersama, diantaranya perlu adanya regulasi atau petunjuk teknis internal di Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK terkait dengan pelaksanaan restitusi.
Kemudian, diperlukan sosialisasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan LPSK untuk memberitahukan serta memfasilitasi hak korban atas restitusi pada perkara pidana yang ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, perlunya kerjasama terkait peningkatan kapasitas sumber daya manusia antara Kepolisian RI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, dan LPSK.
Perlunya dibentuk mekanisme koordinasi atau kolaborasi antara Penyidik, Penuntut Umum, dan LPSK sejak adanya penyelidikan terkait informasi permohonan restitusi.
Kemudian, LPSK menyusun ketentuan berkaitan dengan pengajuan kompensasi sebagai akibat restitusi kurang bayar.
Standar pembuktian dalam pengajuan restitusi yang diajukan sesuai dengan perhitungan LPSK (meliputi dampak psikologis, kehilangan fungsi sosial, serta potensi kerugian ekonomi di masa depan).
Selanjutnya, penilaian restitusi LPSK merupakan surat keterangan ahli.
Perubahan Perma 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana dalam rangka merespon pemberlakuan KUHP dan KUHAP.
Penyampaian permohonan penilaian restitusi kepada LPSK diajukan sejak adanya penetapan tersangka.
Penggunaan teknologi informasi dalam menangani permohonan restitusi khususnya setelah berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru pada Tahun 2026.