- Polda Metro Jaya menyatakan buku "Jokowi's White Paper" susunan Roy Suryo tidak memenuhi kaidah karya ilmiah.
- Karya tersebut dinilai hanya berisi asumsi sepihak dan mengabaikan prinsip etika publikasi akademik penting.
- Penyelidikan kasus ijazah palsu telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka namun tidak ditahan.
- Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana
- Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani
- Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis
- Mantan aktivis '98, Rustam Effendi
- Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah
Klaster 2:
- Mantan Menpora, Roy Suryo
- Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar
- Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa
Meskipun berstatus tersangka, kedelapan orang ini tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Namun, sebagai langkah antisipasi, mereka semua telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Para tersangka dari klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara tiga tersangka dari klaster kedua disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.