Baca 10 detik
- Kejagung menetapkan Kajari Bangka Tengah, Padeli, sebagai tersangka dugaan korupsi dana Baznas senilai Rp840 juta.
- Kasus ini terjadi saat Padeli menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, bersama seorang rekan swasta berinisial SL.
- Padeli dicopot dari jabatannya dan diperiksa intensif di Gedung Bundar setelah adanya aduan masyarakat.
Anang Supriatna memastikan bahwa Padeli akan langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajari Bangka Tengah untuk mempermudah proses penyidikan dan menjaga marwah institusi.
Langkah ini merupakan prosedur standar bagi setiap aparat penegak hukum yang tersandung masalah pidana serius, terutama korupsi. Pencopotan jabatan memastikan tidak ada potensi penyalahgunaan wewenang lebih lanjut selama proses hukum berjalan.
“Saat ini nanti langsung diberhentikan. Saat ini lagi pemeriksaan di gedung bundar,” tandasnya.