Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum

Bangun Santoso | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 19:22 WIB
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
Pakar politik dan Hukum, Boni Hargens. (Ist)
  • Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah untuk memperkuat payung hukum Perpol Nomor 10 Tahun 2025.
  • Keputusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum mengenai penugasan anggota Polri di berbagai jabatan sipil.
  • Peraturan Pemerintah tersebut diharapkan rampung Januari 2026 dan mengatur kriteria, seleksi, serta batasan penugasan polisi.

Suara.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah strategis yang dinilai akan menjadi tonggak penting dalam reformasi institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Presiden Prabowo memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang secara spesifik akan memperkuat dan memberikan payung hukum yang lebih kokoh bagi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Langkah ini dipandang sebagai sebuah respons proaktif untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik seputar penugasan anggota Polri di berbagai jabatan sipil.

Analis Politik, Hukum, dan Isu Intelijen, Boni Hargens, menilai keputusan ini mencerminkan sikap tegas dan kepemimpinan yang kuat dari Presiden Prabowo.

Menurutnya, pemerintah tidak goyah oleh kritik, melainkan memilih untuk membangun fondasi hukum yang lebih solid bagi kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Langkah pemerintah ini bukan sekadar reaksi defensif, melainkan strategi komprehensif untuk memberikan kepastian hukum dan menghindarkan multitafsir terhadap kebijakan penugasan polisi," ujar Boni Hargens dalam analisisnya, Senin (22/12/2025).

Sebelumnya, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang bertujuan menata penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi memicu perdebatan. Komite Reformasi Polri bahkan menuding aturan tersebut berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, alih-alih mencabut Perpol tersebut, pemerintah justru mengambil jalan untuk memperkuatnya melalui instrumen hukum yang hierarkinya lebih tinggi, yaitu Peraturan Pemerintah.

Boni memandang langkah ini sebagai cerminan kepemimpinan yang berani dan berorientasi pada kepentingan strategis nasional.

"Presiden Prabowo menunjukkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan konstitusional untuk mengambil kebijakan yang diperlukan bagi kepentingan nasional, selama tetap dalam koridor hukum dan konstitusi," jelasnya.

PP yang tengah disusun ini akan mengatur secara jauh lebih rinci dan terukur mengenai mekanisme penugasan polisi di jabatan sipil.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Yusril Ihza Mahendra, telah memberikan kepastian bahwa PP ini akan rampung pada Januari 2026.

Adapun substansi utama dari PP tersebut akan mencakup beberapa poin krusial, di antaranya:

  • Kriteria kompetensi dan kualifikasi yang jelas untuk penugasan jabatan sipil.
  • Mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel.
  • Batasan waktu penugasan serta adanya evaluasi berkala.
  • Pengawasan dan pelaporan yang melibatkan berbagai lembaga terkait.
  • Sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran prosedur penugasan.
  • Harmonisasi aturan dengan putusan MK dan peraturan perundangan terkait lainnya.

Dengan adanya PP ini, diharapkan segala keraguan dan multitafsir hukum yang selama ini menjadi sumber kontroversi dapat diakhiri.

Kehadiran PP ini akan menjadi payung hukum yang kuat, memastikan setiap penugasan anggota Polri di jabatan sipil didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan institusional yang objektif, bukan kepentingan sesaat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:08 WIB

Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?

Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?

News | Senin, 22 Desember 2025 | 18:07 WIB

Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!

Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:55 WIB

Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 16:49 WIB

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

Mahfud MD Soroti Rekrutmen dan Promosi Polri, Ada Ketimpangan Kenaikan Pangkat

News | Senin, 22 Desember 2025 | 14:53 WIB

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres

News | Minggu, 21 Desember 2025 | 10:23 WIB

Terkini

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

Asap Kebakaran Kalideres Diduga Mengandung Gas Beracun, Damkar Kerahkan Robot Pemadam

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:23 WIB

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

Pakai Masker! Udara Jakarta Pagi Ini Masuk Kategori Tidak Sehat, Terburuk Keempat di Dunia

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:10 WIB

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

Top 20 Kekuatan Militer Dunia Berdasarkan Personel Aktif: Indonesia Nomor Berapa?

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 08:03 WIB

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

Muncul 4 Kasus Hantavirus di Jakarta, Dinkes Beberkan Sumber Penularannya

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:52 WIB

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

Kemendagri Siap Kawal Percepatan Pembangunan PSEL di Daerah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:45 WIB

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

Sekjen Kemendagri Minta Pemda Atasi Kenaikan Harga Komoditas Cabai Merah

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

Penjelasan Resmi Dukcapil Soal Gaduh Larangan Serahkan KTP Saat Check-in Hotel

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:39 WIB

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

Gudang di Kalideres Meledak Beruntun, Diduga Dipenuhi Bahan Kimia dan Gas

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:29 WIB

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima Manfaat 3B dalam 14 Hari atau Operasional Dihentikan

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:23 WIB

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

Bareskrim Sikat Jaringan Judi Online Internasional, DPR: Indonesia Tak Boleh Jadi Surganya Bandar

News | Selasa, 12 Mei 2026 | 07:03 WIB