Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK

Bella | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 22 Desember 2025 | 21:00 WIB
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014–2024. (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
  • Kejati DKI menetapkan dua mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan (SL dan SAN) sebagai tersangka klaim JKK fiktif 2014–2024.
  • Kedua tersangka memverifikasi dan menyetujui klaim palsu dari tersangka RAS, menerima komisi 25% dari total klaim Rp21 miliar.
  • SL dan SAN ditahan mulai 22 Desember 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi terkait 340 klaim fiktif.

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jakarta kembali menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tindak pidana klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2014–2024.

Kepala Seksi Operasi Pidana Khusus (Kasi Ops Pidsus) Kejati DKI Jakarta, Adhya Satya, mengatakan kedua tersangka yang baru ditetapkan berinisial SL dan SAN. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

“SL selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta dan SAN selaku mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih,” kata Adhya di Kejati Jakarta, Senin (22/12/2025).

Adhya menuturkan, kedua tersangka tersebut bekerja sama dengan RAS yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pemalsuan atau klaim fiktif pencairan BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelum RAS memasukkan dokumen klaim JKK, terlebih dahulu yang bersangkutan telah memberikan informasi kepada SL maupun SAN yang bertugas di cabang masing-masing untuk melakukan verifikasi dokumen klaim JKK tersebut,” jelasnya.

Adhya mengungkapkan, saat RAS mengajukan klaim, SL dan SAN secara sadar mengetahui bahwa dokumen yang diberikan adalah palsu. Namun, keduanya justru menyetujui permohonan klaim tersebut.

Berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN menerima komisi sebesar 25 persen dari nilai klaim yang dicairkan oleh RAS.

Secara total, ketiga tersangka diduga telah melakukan klaim fiktif terhadap 340 orang. Namun, ratusan orang tersebut tidak pernah menjalani perawatan sebagaimana yang diklaim.

Adapun total nominal uang yang diperoleh para tersangka dari hasil klaim fiktif tersebut mencapai Rp21 miliar.

SL dan SAN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Keduanya juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 Desember 2025.

“SL ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan SAN ditahan di Rutan Kelas I Cipinang,” tandasnya.
 
 
 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye

News | Senin, 22 Desember 2025 | 20:48 WIB

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto

News | Senin, 22 Desember 2025 | 19:06 WIB

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:44 WIB

Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan

Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:38 WIB

Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK

Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK

News | Senin, 22 Desember 2025 | 17:32 WIB

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan

News | Senin, 22 Desember 2025 | 06:10 WIB

Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang

Aset Tanah Ade Kuswara Kunang Tersebar dari Bekasi, Cianjur Hingga Karawang

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 07:51 WIB

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M

News | Sabtu, 20 Desember 2025 | 22:06 WIB

Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

Fakta Baru OTT KPK: Siapa Saja 9 Sosok yang Diserahkan ke Kejaksaan Agung?

Video | Jum'at, 19 Desember 2025 | 20:35 WIB

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar

News | Jum'at, 19 Desember 2025 | 21:06 WIB

Terkini

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

KPK Bantah Open Donasi Anak Yatim, Poster Berlogo Lembaga Disebar ke Grup WhatsApp

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:20 WIB

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

Berkunjung ke Miangas, Prabowo Beri Bantuan Kapal Ikan, Starlink hingga Handphone

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 14:14 WIB

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

Wamendagri Wiyagus: Kendari Punya Peluang Besar Jadi Pusat Ekonomi dan Industri MICE Indonesia Timur

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:52 WIB

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

Zulkifli Hasan Target PAN Banten Tiga Besar di Tanah Jawara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 13:02 WIB

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

Usai Jalani Sidang di Jakarta, Ammar Zoni Kembali Dipindah ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:45 WIB

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

Prabowo Janji Renovasi Puskesmas dan Sekolah di Miangas

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:39 WIB

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

Ada Semangat dan Kehidupan Baru dari Balik Pintu Huntara

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:17 WIB

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

Satgas PRR Salurkan Rp1,9 T Hadirkan Ruang Kelas Nyaman di Wilayah Terdampak

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:13 WIB

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

Bantargebang Terancam Overload, Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah dari Rumah Mulai Besok

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:53 WIB

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

Penggerebekan Besar di Hayam Wuruk, Polda Metro Jaya Bongkar Jaringan Judi Online Internasional

News | Sabtu, 09 Mei 2026 | 11:48 WIB