Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya

Selasa, 23 Desember 2025 | 11:51 WIB
Percakapan di HP Sitaan Kasus Suap Bupati Bekasi Dihapus, KPK Buru Dalangnya
Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang ditahan KPK. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • KPK menemukan penghapusan percakapan penting dari ponsel sitaan dalam kasus korupsi Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK).
  • Penggeledahan pada 22 Desember 2025 menyita dokumen proyek dan barang elektronik terkait kasus suap ijon.
  • Tiga tersangka, termasuk Bupati ADK, ditahan karena diduga menerima suap total mencapai Rp14,2 miliar.

Mereka adalah Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang (HMK), serta seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Asep Guntur membeberkan modus operandi korupsi ini. Setelah terpilih menjadi bupati, Ade diduga aktif berkomunikasi dengan Sarjan, yang dikenal sebagai salah satu pemain proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Melalui perantara ayahnya, Ade diduga rutin meminta "ijon" atau setoran di muka untuk paket-paket proyek yang akan berjalan.

Praktik lancung ini diduga telah berlangsung selama setahun penuh, dari Desember 2024 hingga Desember 2025, dengan total nilai suap yang fantastis.

“Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ujar Asep.

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan aliran dana haram lainnya yang masuk ke kantong sang bupati dari berbagai pihak.

“Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” tambah dia.

Jika ditotal, Ade Kuswara Kunang diduga telah menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp14,2 miliar. Dalam operasi senyap yang menjaringnya, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade.

Baca Juga: Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas

“Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ ke-4 dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara,” tandas Asep.

Akibat perbuatannya, Ade dan ayahnya sebagai penerima suap dijerat dengan pasal berlapis. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI