Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga

BellaLilis Varwati Suara.Com
Selasa, 23 Desember 2025 | 15:36 WIB
Perpres Baru Bisnis dan HAM Masih Menunggu Teken Menko Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. [Antara]
Baca 10 detik
  • KemenHAM sedang menyusun draf Perpres baru Strategi Nasional Bisnis dan HAM sebagai pengganti regulasi yang berakhir tahun 2025.
  • Draf Perpres telah selesai disusun KemenHAM dan kini menunggu persetujuan akhir dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
  • Regulasi baru ini akan mewajibkan perusahaan besar (di atas 2.000 pekerja) melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM mulai 2028.

Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tengah menyusun draf Peraturan Presiden (Perpres) baru tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang dirancang lebih komprehensif dibandingkan regulasi sebelumnya.

Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen HAM KemenHAM, Sofia Alatas, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk menggantikan Perpres Nomor 60 Tahun 2023 yang akan berakhir pada 2025.

“Perpres ini direncanakan berakhir pada tahun 2025. Namun, melihat dinamika global dan kebutuhan di lapangan, kami saat ini sedang menyusun draf Perpres baru yang lebih komprehensif,” ujar Sofia dalam dialog media di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sofia menyebutkan, draf Perpres tersebut sudah selesai disusun oleh Kementerian HAM dan telah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk menunggu persetujuan akhir, sebagaimana permintaan dari Sekretariat Negara (Sekneg).

Menurut Sofia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebenarnya telah menyetujui draf Perpres tersebut. Namun, hingga saat ini belum ditandatangani.

“Dari komunikasi kami dengan staf Pak Airlangga, sebetulnya sudah disetujui. Hanya saja tinggal menunggu tanda tangan dari beliau. Setelah ditandatangani, berkas kembali lagi ke Sekneg, lalu masuk ke tahapan berikutnya, yakni ke Presiden, dan seterusnya,” jelasnya.

Perpres baru tersebut nantinya akan memuat 13 indikator Bisnis dan HAM yang dibagi ke dalam kategori wajib (mandatory) dan sukarela (voluntary). Pada tahap awal, kewajiban itu direncanakan berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang.

Sofia memastikan penyusunan Perpres tersebut telah meminta tanggapan dari para akademisi.

“Untuk saat ini, kami merencanakan kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan dengan jumlah pekerja di atas 2.000 orang,” kata dia.

Baca Juga: Gebrakan KemenHAM di Musrenbang 2025: Pembangunan Wajib Berbasis HAM, Tak Cuma Kejar Angka

Sofia menjelaskan, penerapan regulasi tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahun 2025 difokuskan pada penyusunan kebijakan, dilanjutkan dengan sosialisasi masif pada 2026 dan uji coba pada 2027.

“Pada 2028–2029 diharapkan sudah menjadi kewajiban penuh bagi perusahaan untuk melakukan uji tuntas (due diligence) Bisnis dan HAM,” ucapnya.

Sebagai informasi, Perpres tentang uji tuntas HAM merupakan penguatan dari Strategi Nasional Bisnis dan HAM yang sebelumnya bersifat mendorong kepatuhan sukarela. Melalui regulasi baru ini, pemerintah akan mewajibkan perusahaan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan menangani potensi pelanggaran HAM di seluruh rantai bisnisnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI