Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 23 Desember 2025 | 23:00 WIB
Saksi Ungkap Pertamina Gunakan Kapal PT JMN karena Keterbatasan Armada Domestik
Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dengan terdakwa beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Baca 10 detik
  • VP PIS bersaksi di Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025) mengenai penggunaan kapal Suezmax Jenggala Nasim.
  • Penentuan waktu kebutuhan kapal (laycan) W1 hingga W4 Oktober 2023 didasarkan simulasi awal marketing.
  • Kapal tersebut hanya dua kali mengangkut kargo domestik sepanjang 2023 karena kekurangan armada Aframax saat itu.

Ia menambahkan, kapasitas maksimum Jenggala Nasim mencapai sekitar 950.000 barel. Dalam dua pengangkutan domestik, muatan yang diangkut masing-masing sekitar 450.000 barel dan 950.000 barel.

"Saudara masih bisa pakai tipe kapal yang lain kalau dengan bobot seperti itu?" cacar jaksa.

Haris mengatakan, untuk muatan di bawah 600.000 barel, sebenarnya masih dapat menggunakan kapal Aframax. Namun, PT PIS saat itu mengalami keterbatasan armada karena tiga kapal sedang docking.

"Dipakai itu ukuran Aframax pak Kalau untuk yang 400-an sampai 600-an. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi Kita shortage atau kekurangan pak tiga kapal Aframax pada saat itu," ungkapnya.


Terkait klausul kebutuhan domestik yang mensyaratkan kapal dari wilayah Indonesia, jaksa juga menanyakan ketersediaan kapal sejenis di pasar. Haris menyebut, saat itu hanya terdapat satu kapal Suezmax lain yang beroperasi di wilayah Indonesia, yakni kapal Mabruk yang digunakan sebagai floating storage di Tuban.

“Di luar Jenggala Nasim, yang saya tahu hanya Mabruk,” katanya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI