Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun

Andi Ahmad S | Suara.com

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:59 WIB
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,2 triliun [Ist]

Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal seluas 124,52 hektare di kawasan hutan Kabupaten Kolaka tanpa memiliki izin resmi pemerintah.

Aktivitas PT Toshida Indonesia melanggar undang-undang kehutanan sehingga dilakukan penyegelan lokasi. Langkah tegas ini diambil untuk menanggulangi kerusakan lingkungan yang signifikan serta memulihkan kerugian besar negara akibat pertambangan liar.

Pemerintah melalui Satgas PKH berkomitmen menindak tegas 71 perusahaan pelanggar aturan kehutanan. Pemberian sanksi administratif ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan korporasi terhadap regulasi demi perlindungan hutan.

Suara.com - Menjelang penutup tahun 2025, langkah tegas penegakan hukum lingkungan kembali menjadi sorotan nasional. Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memberikan hadiah pahit bagi korporasi yang terbukti merusak alam.

PT Toshida Indonesia, sebuah perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, resmi dijatuhi sanksi administratif berupa denda fantastis sebesar Rp1,2 triliun.

Sanksi jumbo ini bukanlah tanpa alasan. Berdasarkan investigasi mendalam, perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin resmi yang dipersyaratkan negara.

Total area hutan yang telah dibabat mencapai luas 124,52 hektare, sebuah angka yang masif dan berdampak serius pada ekosistem setempat.

Tindakan Satgas PKH tidak berhenti di atas kertas. Tim di lapangan telah bergerak cepat melakukan penyegelan terhadap wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Toshida Indonesia.

Pemasangan plang peringatan di lokasi kegiatan tambang menjadi simbol bahwa negara tidak main-main dalam menindak kejahatan kehutanan.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menegaskan bahwa denda administratif ini hanyalah permulaan. Proses hukum pidana masih sangat mungkin menanti perusahaan tersebut.

“Sanksi pasti ada. Itu merupakan kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan hanya bertugas memasang plang serta melakukan verifikasi teknis,” kata Kolonel Romadhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/12/2025).

Lebih lanjut, Romadhon menjelaskan bahwa aktivitas PT Toshida Indonesia telah menabrak dua regulasi vital, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan pidana,” tambahnya tegas.

Kasus PT Toshida Indonesia ternyata hanya puncak gunung es. Perusahaan ini tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang terbesar di Provinsi Sulawesi Tenggara yang terbukti melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan kini dikenai sanksi.

Satgas PKH memang tengah gencar melakukan bersih-bersih. Sebelumnya, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penagihan denda kepada puluhan korporasi nakal di sektor sawit dan tambang.

"Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," ungkap Barita di Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu.

Langkah ini diharapkan menjadi shock therapy bagi korporasi lain yang masih nekat mengeruk keuntungan dengan mengorbankan hutan lindung.

Kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara akibat tambang ilegal telah mencapai titik yang mengkhawatirkan, menyebabkan kerugian negara yang besar dan potensi bencana ekologis bagi masyarakat sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:24 WIB

Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini

Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:21 WIB

Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:12 WIB

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Penampakan Gunungan Uang Rp 6,625 Triliun Hasil Korupsi dan Denda Kehutanan di Kejagung

Foto | Rabu, 24 Desember 2025 | 18:04 WIB

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan

News | Rabu, 24 Desember 2025 | 15:16 WIB

PKH Tahap 4 2025 Segera Cair, Ini Cara Cek Statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id

PKH Tahap 4 2025 Segera Cair, Ini Cara Cek Statusnya di Cekbansos.kemensos.go.id

Bisnis | Rabu, 24 Desember 2025 | 13:33 WIB

Terkini

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:10 WIB

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:06 WIB

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua

News | Senin, 11 Mei 2026 | 21:05 WIB

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:53 WIB

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:52 WIB

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

DWP Kemensos Gaungkan Kampanye Anti Bullying Remaja Berkarakter dan Berempati di SRMA 13 Bekasi

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:46 WIB

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:35 WIB

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

Pakar Sebut Parpol Pamer Kesetiaan ke Prabowo Cuma Kedok: Haus Kekuasaan Demi Modal Finansial

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:29 WIB

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

Misteri 'Kamar Khusus' dan Keterlibatan Pendukung Ashari dalam Kasus Kekerasan Seksual Santri Pati

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:28 WIB

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

Cuaca Buruk Hantui Piala Dunia 2026: Panas Terik, Badai Petir Hingga Kualitas Udara Buruk

News | Senin, 11 Mei 2026 | 20:05 WIB