Baca 10 detik
- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan represif TNI terhadap warga yang berunjuk rasa di Aceh Utara pada 25 Desember 2025 mengenai penanganan bencana.
- Pengerahan pasukan TNI menghadapi pengunjuk rasa dianggap pelanggaran hukum karena urusan sipil adalah domain kepolisian, bukan militer.
- Koalisi mendesak DPR dan Pemerintah memerintahkan Panglima TNI menindak oknum aparat dan fokus pada pemulihan pascabencana Aceh.
“Pemerintah seharusnya hadir memastikan pemulihan hak-hak masyarakat terdampak bencana, bukan justru membiarkan pendekatan represif terhadap warga,” pungkasnya.