Baca 10 detik
- Pemkot Yogyakarta melarang keras pesta kembang api saat malam tahun baru 2026 berdasarkan surat edaran resmi.
- Pelarangan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri, dengan Satpol PP dan kepolisian akan melakukan penertiban.
- Kepolisian mengimbau perayaan tahun baru dilakukan secara reflektif dan mendoakan korban bencana alam di Sumatera.
"Silakan misalnya turun ke menikmati pergantian malam tahun baru di Yogyakarta, di Malioboro, di Titik Nol, Tugu, dan lain sebagainya silakan, yang penting dengan tertib, sama-sama kita jaga Yogyakarta agar selalu aman, damai, dan kondusif," pungkasnya.