Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 01 Januari 2026 | 15:40 WIB
Siapa Sosok Guru Nur Aini? Mendadak Dipecat Karena Curhat Jarak Sekolah Jauh
Guru Nur Aini (TikTok cak Sholeh)

“Kepala Sekolah hutang ke koperasi pakai nama saya, Pak. Gaji saya dipotong tanpa sepengetahuan saya,” ungkap Nur Aini.

“Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah. Gaji saya terpotong sebesar Rp600.000 sekitar 5 bulan,” sambungnya.

Keluhan yang disampaikan oleh guru Nur Aini asal Pasuruan ini kemudian menjadi viral di media sosial. Hingga 30 Desember 2025, unggahan tersebut telah mengumpulkan lebih dari 11 ribu tanda suka (likes) serta memperoleh sebanyak 1.206 komentar melalui akun TikTok Cak Sholeh.

Tanggapan Bupat Pasuruan atas Kasus Guru Aini

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan kasus yang melibatkan guru Nur Aini.

Langkah tersebut dinilai penting agar Anda sebagai publik memperoleh gambaran yang utuh dan tidak terjebak pada narasi sepihak yang berpotensi menimbulkan provokasi dari informasi yang belum tentu sesuai fakta.

“Kepada semuanya, jangan mudah terpengaruh dengan isu atau pernyataan yang disampaikan oleh yang bersangkutan atas nama Nur Aini,” ujar Rusdi Sutejo, seperti dikutip dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pasuruan pada 18 November 2025.

Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa Nur Aini saat ini tengah menjalani proses sidang disiplin ASN yang ditangani oleh BKPSDM Kabupaten Pasuruan.

Proses tersebut dilakukan lantaran dalam dua tahun terakhir, hasil evaluasi kinerjanya dinilai berada di bawah standar yang diharapkan.

Ia juga menegaskan bahwa Nur Aini seharusnya bersikap lebih gentle dan siap menerima konsekuensi sebagai aparatur sipil negara, termasuk penempatan tugas yang lokasinya jauh dari domisili.

Lebih lanjut, Pemkab Pasuruan menyebut ketidakhadiran Nur Aini dalam kegiatan mengajar selama lebih dari 28 hari sebagai alasan utama dijatuhkannya sanksi disiplin berat.

Pemerintah daerah mengklaim telah memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan pembelaan diri. Namun, dalam dua kali jadwal klarifikasi, Nur Aini dinilai tidak kooperatif.

Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali, sehingga proses klarifikasi tersebut tidak dapat diselesaikan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Purbaya Ungkap Peluang Gaji PNS Naik Tahun Depan, Ini Bocorannya

Bisnis | Rabu, 31 Desember 2025 | 21:06 WIB

Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!

Gaji Sopir MBG Lebih Tinggi dari Guru Honorer, JPPI: Lebih Rasional Jadi Sopir!

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10 WIB

689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan

689 Polisi Dipecat Sepanjang 2025, Irwasum: Sanksi Adalah 'Gigi' Pengawasan

News | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:59 WIB

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

Anggaran THR dan Gaji Ke-13 Guru ASN Ditambah Rp7,66 T, Ini Ketentuannya

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 14:18 WIB

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Cara Input Progres Harian di E-Kinerja BKN

Bisnis | Selasa, 30 Desember 2025 | 11:55 WIB

Terkini

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

Pemeriksaan Merambah Kelas TK, Polisi Buka Peluang Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

Dari Nakba 1948 hingga Reruntuhan Gaza: Kisah Pilu Pria Palestina yang Terusir dari Tanah Airnya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:05 WIB

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo  Trump, Menkomdigi Buka Suara

Isu Transfer Data WNI ke AS di Kesepakatan Prabowo Trump, Menkomdigi Buka Suara

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:04 WIB

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya:  Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:49 WIB

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

Amnesty International Sebut Eksekusi Mati Global 2025 Capai Rekor Tertinggi dalam 44 Tahun

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:46 WIB

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru: Wajib Cantumkan Nomor Telepon Saat Daftar Media Sosial

News | Senin, 18 Mei 2026 | 15:33 WIB