Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama

Bangun Santoso | Faqih Fathurrahman | Suara.com

Senin, 05 Januari 2026 | 13:06 WIB
Jerat Baru Pasal Perzinaan di KUHP Baru, Tak Beda Jauh dari yang Lama
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Faqih)
  • Pasal perzinaan KUHP baru pada dasarnya mirip KUHP lama, namun diperluas untuk melindungi anak dari eksploitasi seksual.
  • Ketentuan ini tetap berstatus delik aduan absolut; hanya pasangan sah atau orang tua/wali yang dapat melapor.
  • Perumusan pasal ini merupakan hasil kompromi antara nilai moralitas dan perlindungan hak privat dalam proses legislasi.

Suara.com - Polemik seputar pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan akhirnya menemui titik terang. Di tengah kekhawatiran publik akan potensi kriminalisasi ruang privat, pemerintah menegaskan bahwa esensi aturan ini tidak banyak berubah dari hukum yang berlaku selama ini, namun dengan satu perluasan krusial yang menyangkut perlindungan anak.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pasal kontroversial ini pada dasarnya masih mengadopsi semangat dari KUHP lama.

Artinya, negara tidak akan proaktif mengurusi urusan ranjang warganya. Namun, ia menekankan adanya perbedaan mendasar yang dirancang untuk memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi kelompok rentan.

Menurut Supratman, jika KUHP lama hanya fokus pada perzinaan yang melibatkan salah satu pihak yang terikat dalam tali perkawinan, maka KUHP baru memperluas cakupannya.

“Satu-satunya yang baru adalah karena kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan,” kata Supratman, saat ditemui di Jakarta, Senin (5/1/2026).

Perluasan yang dimaksud adalah penambahan klausul yang secara eksplisit bertujuan untuk melindungi anak di bawah umur dari segala bentuk eksploitasi seksual yang dapat dikategorikan dalam konteks perzinaan.

“Tapi di dalam KUHP yang baru, itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” imbuhnya.

Tetap Delik Aduan, Siapa yang Bisa Melapor?

Supratman kembali menegaskan posisi fundamental dari pasal ini, yakni sebagai delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum seperti polisi tidak bisa melakukan penangkapan atau penggerebekan tanpa adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan secara hukum.

Hal ini sekaligus menepis kekhawatiran akan adanya razia atau tindakan sewenang-wenang oleh aparat terhadap ranah pribadi warga negara.

Lantas, siapa saja yang memiliki hak untuk membuat aduan? Supratman merinci bahwa pihak yang dapat melapor sangat terbatas. Untuk kasus perzinaan yang melibatkan pasangan menikah, hanya suami atau istri sah dari pelaku yang dapat membuat laporan ke polisi.

Sementara itu, untuk kasus yang menyangkut anak di bawah umur, hak untuk mengadu berada di tangan orang tua atau wali sah dari anak tersebut.

Pembatasan ini dirancang untuk menjaga sakralitas institusi keluarga dan mencegah pasal ini menjadi alat untuk saling melaporkan antar warga yang tidak memiliki hubungan hukum.

Hasil Kompromi Politik Moralitas

Di balik perumusannya, Supratman membuka sedikit proses legislasi yang terjadi di parlemen. Ia mengakui bahwa pembahasan pasal perzinaan ini berjalan sangat dinamis dan alot, mencerminkan pertarungan ideologi dan moralitas yang kental antara pemerintah dan fraksi-fraksi di DPR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 16:15 WIB

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Panduan Memahami KUHP Baru: Apa Saja yang Berubah dalam Kehidupan Sehari-hari?

Your Say | Minggu, 04 Januari 2026 | 10:05 WIB

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:14 WIB

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:44 WIB

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK

News | Sabtu, 03 Januari 2026 | 13:39 WIB

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 20:44 WIB

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM

News | Jum'at, 02 Januari 2026 | 17:08 WIB

Terkini

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

Inggris Larang Pangkalan Militernya Dipakai Amerika Serikat Serang Infrastruktur Sipil Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:45 WIB

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

Usut Suap Mafia Cukai, KPK akan Panggil Lagi Bos Rokok Rokhmawan dan M. Suryo yang Sempat Mangkir!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:41 WIB

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

Israel Mulai Hancurkan Masjid di Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:27 WIB

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

Viral Mobil Dinas Pemprov DKI Dipakai Healing ke Puncak, Oknum Pegawai Kini Diburu Inspektorat!

News | Selasa, 07 April 2026 | 10:13 WIB

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

Jejak Berdarah Preman Pembunuh Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta: Residivis, Keok Diterjang Peluru!

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:56 WIB

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

Demi Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Siap Gerah di Kantor: Batasi Penggunaan AC dan Listrik Kemensos

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:17 WIB

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

Bansos Macet & Urban Farming Mati Suri, DPRD DKI Jakarta: Sistem Distribusi Pangan Harus Dirombak

News | Selasa, 07 April 2026 | 09:00 WIB

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

Sempat Diadang Warga Lenteng Agung, TNI AD: Itu Penertiban Aset Negara, Bukan Sengketa Lahan

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:35 WIB

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

Trump Ancam Hancurkan Iran, Tak Peduli Hukum Internasional Dilanggar

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:29 WIB

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

Kasatgas Tito: Pemulihan Pascabencana Sumatera Capai Kemajuan Signifikan, Huntap Jadi Prioritas

News | Selasa, 07 April 2026 | 08:27 WIB