- Anwar Usman diberi teguran MKMK karena dinilai sering mangkir sidang.
- Anggota DPR sebut sebagai negarawan, hakim MK harusnya memberi teladan.
- Hakim konstitusi diharapkan jauh dari praktik pelanggaran disiplin dan kode etik.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan tegas terkait surat peringatan yang dilayangkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Teguran tersebut dilayangkan karena Anwar Usman dinilai sering mangkir atau tidak hadir dalam persidangan.
Rudianto Lallo menyatakan, meskipun pemberian teguran adalah kewenangan penuh MKMK, sebagai seorang hakim di lembaga tinggi negara, Anwar Usman seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai kenegarawanan.
"Beliau-beliau ini kan negarawan ya, harusnya memberi contoh, memberi teladan untuk bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Rudianto kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Politisi Partai NasDem ini mengingatkan bahwa posisi hakim konstitusi bukanlah jabatan sembarangan. Ia berharap kesembilan hakim MK dapat bertindak profesional dan menjaga marwah institusi dengan menghindari segala bentuk pelanggaran.
"Sebaiknya beliau, karena dia hakim mahkamah, ya bertindak layaknya sebagai negarawan. Kita berharap sembilan hakim MK itu jauh dari praktik pelanggaran etik," tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seorang negarawan sejati adalah mereka yang mampu menghindari praktik tidak disiplin. Menurutnya, ketidakhadiran dalam sidang tanpa alasan yang tepat merupakan isu kepantasan yang seharusnya tidak terjadi di level Mahkamah Konstitusi.
"Kalau negarawan itu menghindari praktik-praktik pelanggaran disiplin. Karena dia adalah teladan yang harus memberi contoh yang baik," pungkasnya.