- Terdakwa Laras Faizati menyampaikan dugaan perlakuan tidak manusiawi selama penyidikan kasus penghasutan kerusuhan pada sidang pledoi di PN Jaksel, Senin (5/1/2026).
- Laras mengaku dibentak, diberi obat basi saat sakit, diledek penyidik mengenai ibunya, serta kehilangan pekerjaan akibat kasus tersebut.
- Ia juga mengalami teror digital berupa ancaman dan penyebarluasan data pribadi oleh akun-akun diduga terkait kepolisian dan buzzer.

Ia mencontohkan salah satu akun Instagram bernama @neng_irma yang menuliskan bio #Sepolwan30 dan mengirim pesan bernada ancaman, termasuk soal pemblokiran SKCK dan ancaman kehilangan pekerjaan. Selain itu, Laras mengaku nomor telepon, alamat, hingga data pribadi keluarganya disebarluaskan.
“Alamat, nomor telepon, nomor WhatsApp, nomor KTP, nomor paspor, nama bunda, dan bahkan nama almarhum ayah saya juga disebarluaskan,” bebernya.
Laras menegaskan seluruh tekanan tersebut harus ia dan keluarganya tanggung hanya karena ia mengekspresikan duka dan kritik atas peristiwa kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang tewas dilindas kendaraan rantis Brimob Polri.
“Saya dan keluarga saya harus menanggung semua beban ini hanya karena saya merespon dan mengekspresikan kekecewaan, kemarahan, kesedihan, dan bela sungkawa saya,” ucapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Laras dalam pledoi yang ia bacakan selama sekitar 30 menit. Nota pembelaan itu disusun Laras dari dalam sel tahanan sempit di Rumah Tahanan Bambu Apus yang dihuni 15 tahanan perempuan.
Pledoi tersebut dibacakan dalam suasana ruang sidang yang hening dan penuh emosi. Sejumlah pengunjung tampak menitikkan air mata, sebelum akhirnya memberikan tepuk tangan panjang usai Laras menutup pembelaannya di hadapan majelis hakim.